logo Kompas.id
Abaikan Pembubaran Persuasif...
Iklan

Abaikan Pembubaran Persuasif Cegah Covid-19, 18 Orang Jadi Tersangka di Jakarta Pusat

Polisi mendahulukan penertiban yang bersifat humanis dan persuasif guna membubarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Namun, jika ada warga yang mengabaikan imbauan, mereka harus siap dijerat pidana.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jwcCW-fdEROvHyHYWtCUM16m4h0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPolda-Metro-Jaya-tangkap-Pembubaran_1585995144.jpeg
POLDA METRO JAYA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (4/4/2020) di Jakarta, menerangkan soal pemeriksaan terhadap 18 orang yang diduga tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar.

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum mulai berjalan terhadap warga yang tidak memedulikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi Covid-19. Sabtu (4/4/2020), Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadikan 18 orang sebagai tersangka perkara pidana karena mengabaikan permintaan untuk bubar pada Jumat malam.

Tim personel gabungan polisi dan TNI berpatroli di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Di Jakarta Pusat itulah tim membawa 18 orang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa karena terus mengabaikan imbauan agar tidak berkerumun.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000