Abaikan Pembubaran Persuasif Cegah Covid-19, 18 Orang Jadi Tersangka di Jakarta Pusat
›
Abaikan Pembubaran Persuasif...
Iklan
Abaikan Pembubaran Persuasif Cegah Covid-19, 18 Orang Jadi Tersangka di Jakarta Pusat
Polisi mendahulukan penertiban yang bersifat humanis dan persuasif guna membubarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Namun, jika ada warga yang mengabaikan imbauan, mereka harus siap dijerat pidana.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum mulai berjalan terhadap warga yang tidak memedulikan imbauan pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi Covid-19. Sabtu (4/4/2020), Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadikan 18 orang sebagai tersangka perkara pidana karena mengabaikan permintaan untuk bubar pada Jumat malam.
Tim personel gabungan polisi dan TNI berpatroli di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Di Jakarta Pusat itulah tim membawa 18 orang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa karena terus mengabaikan imbauan agar tidak berkerumun.
”Di Bendungan Hilir, kami mengamankan 11 orang, kemudian di Jalan Sabang Menteng ada 7 orang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Maskas Polda Metro Jaya, Sabtu siang. Di antara mereka ada pemilik kafe di Bendungan Hilir.
Mereka yang ditangkap menjadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri mengatakan, pemilik kafe itu sudah tiga kali ditegur, tetapi terus membiarkan kerumunan pengunjung setiap malam. ”Kalau memang perlu, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usah kafe-kafe yang seperti itu,” lanjutnya.
Mereka yang ditangkap menjadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dinilai tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penerapannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
Yusri menuturkan, dua orang dikembalikan kepada orangtua atau wali mereka karena tergolong masih di bawah umur. Selain itu, karena ancaman hukuman hanya maksimal 1 tahun penjara, tersangka lain tidak ditahan dan boleh pulang meski proses hukum terhadap mereka masih berlanjut.
Salah satu tersangka sekaligus pengunjung kafe, I, menyesal tidak menuruti imbauan petugas untuk tidak keluar pada malam hari. Ia pun mengajak warga lain agar tidak mengulangi perbuatannya. ”Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran,” pesannya.
Yusri mengatakan, petugas sebisa mungkin tidak menggunakan cara penegakan hukum dan mendahulukan imbauan humanis. Namun, jika tidak kunjung diindahkan, proses hukum menjadi jalan yang ditempuh. ”Ini demi keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Hal itu sudah tertuang dalam Maklumat Kepala Polri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Polri sejak awal memperingatkan bahwa mereka yang ngeyel terancam dipidana.
Polisi pun menggelar patroli rutin setiap malam guna mencegah warga berkerumun atau berkegiatan di luar rumah agar laju pertambahan kasus positif Covid-19 bisa ditekan. Yusri menjelaskan, Polda Metro Jaya mengorganisasi patroli skala besar pada Jumat malam dengan melibatkan personel TNI.
Malam itu, total ada 179 personel gabungan TNI dan Polri berpatroli ke area Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Jumat sekitar pukul 02.00, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum membawa 19 pemuda dari area Pasar Rumput serta warung internet di sekitar Palmerah, Jakarta, ke Markas Polda untuk dimintai keterangan. Mereka tetap beraktivitas di luar meski sudah ada imbauan untuk tetap tinggal di rumah sehingga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar.
Meski demikian, pemeriksaan hanya diakhiri dengan pembuatan surat pernyataan maaf dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.