Waspadai Penularan Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala
›
Waspadai Penularan Covid-19...
Iklan
Waspadai Penularan Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala
Penularan Covid-19 masih banyak ditemukan di tengah masyarakat. Hal ini salah satunya terjadi karena masih adanya kasus positif yang tidak menunjukkan gejala dan berada di tengah-tengah masyarakat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penularan Covid-19 bisa terjadi dari orang yang terinfeksi, tetapi tidak menunjukkan gejala penyakit. Kondisi ini perlu kewaspadaan lebih besar karena pergerakan masyarakat antarwilayah yang masih tinggi.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, penularan Covid-19 masih banyak ditemukan di tengah masyarakat. Hal ini salah satunya terjadi karena masih adanya kasus positif yang tidak menunjukkan gejala, berada di tengah-tengah masyarakat.
”Ini yang kita kenal dengan OTG atau orang tanpa gejala. Ini berpotensi tinggi menularkan kepada orang lain karena orang tersebut tidak mengalami keluhan apa pun, tetapi di sisi lain banyak warga yang masih belum melaksanakan ketentuan physical distancing. Itu jadi kekhawatiran sehingga penularan masih terus terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers tanpa tatap muka, Sabtu (4/4/2020), di Jakarta.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa disiplin dan mematuhi anjuran agar selalu menjaga jarak dengan melakukan pembatasan fisik dan sosial. Ini juga termasuk agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung, bahkan tidak melakukan perjalanan ke wilayah lain karena berisiko besar menyebabkan penularan.
Orang tanpa gejala berpotensi tinggi menularkan ke orang lain karena orang tersebut tidak mengalami keluhan apa pun, tetapi di sisi lain banyak warga yang masih belum melaksanakan ketentuan physical distancing.
Hingga 4 April 2020, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.092 kasus dengan 191 orang meninggal. Dari total kasus yang dilaporkan, wilayah dengan kasus paling tinggi yakni DKI Jakarta (1.028 kasus), Jawa Barat (247 kasus), Banten (173 kasus), Jawa Timur (152 kasus), dan Jawa Tengah (120 kasus).
Teguran dan tindakan tegas
Asisten Operasi Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, aparat Polri dapat melakukan penindakan kepada orang yang tidak mengindahkan imbauan pembatasan fisik dan sosial. Penindakan tersebut bisa dilakukan baik melalui tindakan humanis berupa teguran dan imbauan maupun tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang sifatnya berkumpul dan berkerumun.
”Kami juga terus melakukan edukasi agar semua masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, juga tidak pulang kampung atau mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ia menambahkan, Polri kini juga telah menyusun sejumlah skenario untuk mendesak masyarakat tidak melakukan pergerakan, terutama pergerakan dari Jakarta ke daerah lain. Aparat Polri akan disiagakan di semua titik wilayah agar pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial bisa dijalankan dengan baik untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.