logo Kompas.id
Disnakertrans DKI: Bekerja...
Iklan

Disnakertrans DKI: Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 19 April 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan memperpanjang penerapan bekerja dari rumah bagi karyawannya, setidaknya hingga 19 April 2020. Ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VMjDekr0g34yR95_laA3YHyzU20=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7381855c-2ee9-4d33-bdf8-623e792364be_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Wiwin Umbara, manajer brand activation perusahaan swasta, rapat secara daring dengan anggota timnya saat menjalani bekerja dari rumah dalam masa isolasi mandiri di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Masa isolasi mandiri tetap membuat dirinya sibuk, mengatur antara urusan pekerjaan kantor dan rumah tangga.

JAKARTA, KOMPAS — Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar semua perusahaan menghentikan sementara kegiatan perkantoran hanya berlaku hingga Kamis (2/4/2020). Namun, memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di DKI saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar perusahaan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.

Kepada Kompas, Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengirimkan Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja dari Rumah (Work from Home), Sabtu (4/4/2020). Surat itu bertanggal 3 April 2020.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000