Disnakertrans DKI: Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 19 April 2020
›
Disnakertrans DKI: Bekerja...
Iklan
Disnakertrans DKI: Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 19 April 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan memperpanjang penerapan bekerja dari rumah bagi karyawannya, setidaknya hingga 19 April 2020. Ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar semua perusahaan menghentikan sementara kegiatan perkantoran hanya berlaku hingga Kamis (2/4/2020). Namun, memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di DKI saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar perusahaan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.
Kepada Kompas, Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengirimkan Surat Edaran Disnakertrans Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja dari Rumah (Work from Home), Sabtu (4/4/2020). Surat itu bertanggal 3 April 2020.
”Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan 19 April 2020,” ucap Andri.
Salah satu pertimbangannya, Gubernur Anies mengeluarkan Keputusan Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Surat Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19.
Namun, Andri menyebutkan, terdapat bidang-bidang usaha yang tidak bisa menjalankan kebijakan bekerja dari rumah, seperti usaha bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, serta bidang lain yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat. Ia meminta perusahaan-perusahaan itu tetap melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan disiplin.
Oleh karena masih bersifat imbauan, Andri tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan isi surat edaran. Imbauan mengandalkan kesadaran masing-masing.
Tya, karyawan sebuah perusahaan di Jakarta, mengatakan, dirinya merasakan bekerja dari rumah selama dua pekan terakhir. Manajemen kemudian memutuskan agar semua karyawan masuk kembali mulai Senin, 6 April. ”Namun, atasan mengatakan sambil pantau-pantau keadaan dulu,” ujarnya. Artinya, kebijakan tersebut masih bisa berubah.
Meski demikian, Tya tetap risau karena hari Senin semua karyawan masuk sehingga sulit untuk menjaga jarak fisik dengan aman. Selain itu, proses perjalanan menuju kantor juga penuh risiko karena ia biasanya mengandalkan angkutan publik. Jika menggunakan jasa ojek motor, biaya transportasi membengkak.
Oleh karena itu, Tya berharap kantornya menerapkan giliran masuk, misalnya hari ini ke kantor, esok harinya bekerja dari rumah. Rekannya yang sebelumnya bekerja di rumah berganti masuk kantor. Hal itu bakal membuat jumlah karyawan yang berada di gedung berkurang, jarak antarkaryawan saat di kantor bisa lebih jauh dan meminimalkan risiko.
Dua pekan bekerja dari rumah, Tya merasa pekerjaannya terkendala jika tidak hadir di kantor. Sebab, ia mesti mengurus dokumen-dokumen fisik.
Sementara itu, Deus, karyawan sebuah perusahaan properti di Jakarta Timur, tidak merasakan sama sekali bekerja dari rumah sejak seruan Gubernur DKI diterbitkan. Namun, kantornya mengizinkan pekerja dengan kriteria tertentu untuk bekerja dari rumah, yaitu mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun, tinggal di luar Jakarta, dan mengandalkan angkutan umum.
Di divisinya, biasanya terdapat tujuh karyawan yang masuk, sedangkan sekarang hanya tiga orang. Itu membuat mereka bisa mengambil jarak fisik setidaknya 2 meter antarindividu ketika bekerja sehingga menurunkan risiko penularan Covid-19.
Masalahnya, beban kerja karyawan yang masuk kantor lebih berat mengingat terdapat jenis aktivitas yang tidak bisa dilakukan di rumah, salah satunya yang terkait dokumen fisik. Dengan kondisi demikian, Deus berharap terdapat kompensasi bagi karyawan yang tetap wajib ke kantor.
Andri mengatakan, terdapat 2.870 perusahaan dengan 1.066.088 tenaga kerja yang sudah melaporkan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan Covid-19 sampai Jumat (3/4/2020). Menurut dia, jumlahnya terus bertambah. Data hingga 30 Maret, misalnya, tercatat 2.510 perusahaan dengan 1.023.935 tenaga kerja yang melaporkan pelaksanaan.