Investasi Berkah di Reksa Dana Syariah
Reksa dana, instrumen investasi ini kian hari kian diminati investor, terutama pemodal pemula atau yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengikuti perkembangan pasar modal.
Reksa dana, instrumen investasi ini kian hari kian diminati investor, terutama pemodal pemula atau yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengikuti perkembangan pasar modal.
Seperti umumnya jenis investasi yang memiliki pilihan syariah, reksa dana pun demikian. Apa sih reksa dana syariah? Apa bedanya dengan reksa dana pada umumnya?
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Berbeda dengan reksa dana biasa, reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, manajer investasi akan menempatkan dan mengelola dananya pada portofolio efek syariah, seperti saham syariah, sukuk korporasi, surat berharga syariah negara (Sukuk Negara), dan instrumen perbankan syariah. Investor tidak perlu memikirkan bagaimana cara mengelola portofolio karena manajer investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi menjalankan kewajiban sebagai pengelola dana, sedangkan bank kustodian bertanggung jawab terhadap penyimpanan unit reksa dana syariah secara kolektif dan menghitung nilai aktiva bersih per unit reksa dana syariah.
Akad yang digunakan dalam reksa dana syariah adalah wakalah bil ujroh. KIK bertindak sebagai wakil, dan investor sebagai muwakkil. Manajer investasi akan mendapatkan upah atau fee ujroh dari jasanya mengelola unit reksa dana syariah, sedangkan bank kustodian juga akan mendapatkan hal yang sama dari jasanya menyimpan dan mengadministrasikan unit investasi.
Cara berinvestasi
Siapa saja bisa berinvestasi di reksa dana syariah karena batas minimun investasinya sangat terjangkau. Bahkan ada reksa dana syariah yang dipatok dengan harga Rp 10.000 per unit penyertaan. Untuk bisa memiliki unit penyertaan reksa dana syariah, investor hanya perlu mengunduh aplikasi milik agen penjual efek reksa dana (APERD) di telepon pintar masing-masing.
APERD adalah perusahaan, sekuritas, atau bank yang memiliki izin untuk memperdagangkan reksa dana. APERD banyak macamnya, seperti bank umum, sekuritas/perusahaan efek, e-commerce, dan supermarket reksa dana.
Rata-rata APERD sudah menjual produk reksa dana syariah secara digital. Oleh karena itu, sebaran investor juga semakin luas, investor bisa membeli produk reksa dana syariah di mana saja dan kapan saja.
Persyaratan untuk mendaftar menjadi investor juga tidak ribet. Investor hanya perlu menyiapkan KTP, buku tabungan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada.
Sistem pengawasan
Untuk memastikan manajer investasi mengelola dana investor sesuai prinsip syariah dan bersih dari unsur tidak halal, Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan. Yang pertama adalah pengawasan terhadap portofolio efek yang dibeli oleh reksa dana syariah.
Jika di dalam portofolio saham yang dimiliki manajer investasi terdapat saham yang tidak lagi terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), Dewan Pengawas Syariah akan langsung mewajibkan manajer investasi untuk segera menjual saham tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari cleansing atau pembersihan harta dari pendapatan nonhalal yang tidak memenuhi ketentuan syariah.
Sebagai produk keuangan, ada kemungkinan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah masuk dalam portofolio reksa dana. Sebagai contoh, bunga mengendap pada rekening bank kustodian yang selama ini masih merupakan bank umum. Pendapatan bunga itulah yang selanjutnya harus dicatat secara terpisah.
Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah akan meminta manajer investasi untuk menghitung komponen bunga yang masuk ke dalam reksa dana syariah, lalu memisahkan bagian tersebut untuk dapat disalurkan sebagai dana pemberdayaan umat.
Dewan Pengawas Syariah juga akan memastikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, manajer investasi dan bank kustodian telah memenuhi prinsip syariah dari sisi manajemen arus kas, portofolio, ataupun fee. OJK akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku industri jasa keuangan supaya tidak ada hak investor yang dilanggar.
Tips memilih
Untuk dapat menikmati hasil investasi yang optimal, investor perlu memperhatikan beberapa hal ketika memilih reksa dana syariah, di antaranya;
1. Cari tahu kemampuan dan reputasi manajer investasi.
2. Meneliti sejarah imbal hasil reksa dana syariah.
3. Sesuaikan dana investasi dengan profil risiko dan tujuan investasi. Ada tiga jenis profil risiko, yaitu konservatif, moderat, dan agresif. Konservatif cenderung memilih instrumen investasi yang sangat aman dengan risiko kecil. Moderat cenderung berani mengambil risiko yang lebih besar, tetapi tetap berhati-hati. Agresif cenderung berani mengambil risiko yang lebih tinggi dengan menempatkan dananya pada instrumen dengan risiko relatif tinggi.
4. Selalu ingat prinsip high risk for high return, semakin tinggi keuntungan, semakin besar risikonya. Jika diurutkan jenis reksa dana syariah dengan risiko paling besar sampai risiko paling rendah, maka urutannya adalah reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, reksa dana syariah pendapatan tetap, dan reksa dana syariah pasar uang.
Dengan menanamkan dana di instrumen investasi syariah, kita bisa berharap berkah dan menguntungkan.