KPK Minta Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan
›
KPK Minta Pembahasan Kenaikan ...
Iklan
KPK Minta Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan
Pimpinan KPK telah memberi tahu pemerintah agar pembahasan rancangan peraturan pemerintah terkait hak keuangan pimpinan KPK di Kemenkumham dihentikan. Penghentian itu karena kondisi saat ini dinilai kurang tepat.
Oleh
PDS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberi tahu pemerintah agar proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait hak keuangan pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dihentikan. Penghentian pembahasan usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan agar semua pihak, termasuk Kemenkumham, fokus pada penanganan dan penghentian pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020), di Jakarta, menjelaskan, usulan hak keuangan pimpinan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019 kepada pemerintah melalui Kemenkumham.
Ali menambahkan, pada September 2019, KPK pernah meminta pihak eksternal mengkaji penghasilan pimpinan KPK agar lebih obyektif, termasuk melihat keseimbangan penghasilan dengan pejabat di instansi lain yang sejenis. Berdasarkan PP No 82/2015 itu, gaji setiap bulan Ketua KPK mencapai Rp 123.938.500, sedangkan gaji Wakil Ketua KPK mencapai Rp 112.591.250. Jumlah unsur pimpinan KPK tercatat ada lima orang.
Salah satu pertimbangannya (kenaikan gaji) adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menjadi rujukan.
”Salah satu pertimbangannya (kenaikan gaji) adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menjadi rujukan,” kata Ali dalam rilis kepada pers, di Jakarta, Jumat.
Menurut Ali, pembahasan usulan perubahan penghasilan pimpinan KPK pernah dilakukan pada Februari lalu. Undangan dilakukan Kemenkumham. Pihak Kemenkumham saat itu menjelaskan, RPP telah masuk program legislasi dan akan dilanjutkan pembahasannya. Awal Maret lalu, atau sebelum isu Covid-19 merebak, Kemenkumham juga kembali mengundang KPK.
Saat itu, Kemenkumham kembali menegaskan, pembahasan RPP tak dapat dihentikan dan akan dilanjutkan, mengingat sudah masuk program legislasi. ”Ketika pandemi Covid-19 mulai terjadi, hingga hari ini, tak ada lagi pembahasan lebih lanjut,” kata Ali.
Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang menjabat, melainkan untuk pimpinan KPK akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pernah mengusulkan kenaikan gaji saat masih memimpin KPK. ”Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang menjabat, melainkan untuk pimpinan KPK akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya,” kata Agus.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan gaji tersebut karena dibandingkan lembaga independen lainnya, seperti OJK dan BI, gaji KPK saat ini yang baik hanya gaji kepala bagian ke bawah. Gaji direktur, deputi/sekretaris jenderal, apalagi komisioner, masih ketinggalan dibandingkan dengan lembaga lain.
Kini, saat pandemi Covid-19, Agus setuju agar pembahasan gaji pimpinan KPK dihentikan. ”Tidak elok,” ucapnya. Waktu itu, Agus mengakui, usulannya karena kondisi negara masih normal. Sekarang ini, karena pandemi Covid-19, kondisi menjadi tidak normal.