logo Kompas.id
Pemda Tak Percepat Realokasi...
Iklan

Pemda Tak Percepat Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19, Dana Transfer ke Daerah Bakal Dipotong

Instruksi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh pemda untuk mempercepat realokasi anggaran guna penanganan Covid-19 karena banyak pemda belum melakukannya. Pemda diberi tenggat tujuh hari.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO/INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pjqFU0Imorsl-ptsu89a7pRN6ZU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fcce3cfed-7040-47e4-b3fd-698ba2b5ce19_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar membubarkan kegiatan kerumunan yang tidak memungkinkan terjadinya pembatasan sosial, Sabtu (21/3/2020). Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mempercepat realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna penanganan pandemi Covid-19. Jika dalam tujuh hari sejak instruksi dikeluarkan percepatan tidak dilakukan, sanksi akan dijatuhkan. Kementerian Keuangan bakal memotong dana transfer ke daerah.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000