logo Kompas.id
Penerapan Jaga Jarak di LP dan...
Iklan

Penerapan Jaga Jarak di LP dan Rutan Tak Harus Ubah PP No 99/2012

Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena akan berdampak pada penjeraan pelaku korupsi dan pemberantasan korupsi secara umum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw_9gaJy_Mn0aYFRGx2paIYEz2w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403-foto-lapas-porong1_1585909131.jpg
DOKUMENTASI LAPAS PORONG

Sejumlah warga binaan Lapas Porong langsung melakukan sujud syukur karena bisa kembali ke keluarga setelah mengikuti program asimilasi dan integrasi untuk cegah Covid-19, Jumat (3/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 langsung ditanggapi secara negatif karena dinilai dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dapat dilakukan dengan cara lain, tanpa harus mengubah peraturan tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, PP No 99/2012 mengatur tata cara pemberian hak warga binaan yang melakukan tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan keamanan negara.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000