PHK Bisa Dihindari dan Tidak Boleh Sewenang-wenang
PHK harus menjadi upaya paling terakhir. Meski demikian, untuk tetap mengantisipasi gelombang PHK, pemerintah juga mempercepat finalisasi pendataan program kartu Prakerja.
JAKARTA, KOMPAS — Pemutusan hubungan kerja di tengah pukulan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan tanpa ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja serta putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk menghindari PHK, pengusaha dapat menjajal sejumlah opsi, seperti memotong gaji manajer dan direktur untuk menggaji karyawan.
PHK harus menjadi upaya paling terakhir. Meski demikian, untuk tetap mengantisipasi gelombang PHK, pemerintah juga mempercepat finalisasi pendataan program kartu prakerja.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR melalui sambungan telekonferensi, Jumat (3/4/2020), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memaklumi ada banyak industri yang saat ini meradang akibat terdampak Covid-19. Meski demikian, PHK harus menjadi upaya paling terakhir.
Saat ini, beberapa pekerja sudah ada yang bekerja dari rumah, diliburkan tanpa dibayar, upah dibayar penuh atau sebagian, serta dikenai PHK. Pemerintah sudah beberapa kali beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk meminta pelaku usaha menghindari PHK.
Menurut Ida, PHK tidak bisa dilakukan sewenang-wenang karena tetap harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Syarat pertama, PHK harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.
”Semua langkah harus dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja dan serikat buruh, atau wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
PHK tidak bisa dilakukan sewenang-wenang karena tetap harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, jika berbagai upaya sudah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus berunding terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan secara langsung—jika yang bersangkutan bukan anggota serikat. Kalau kesepakatan tidak tercapai, dilakukan mediasi melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jika mediasi juga tidak berhasil, mediator akan menganjurkan didaftarkan sebagai gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. ”PHK itu sendiri baru dapat dilakukan setelah resmi mendapat putusan pengadilan, jadi ada proses dan tahapan yang panjang,” ujarnya.
Menurut Ida, ada beberapa langkah yang sebenarnya bisa diambil untuk menghindari PHK. Misalnya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat manajer dan direktur untuk membayar gaji karyawan yang lebih membutuhkan. Langkah ini sudah dilakukan berbagai perusahaan di negara lain yang saat ini juga menghadapi ancaman PHK.
Selain itu, bisa juga dengan mengurangi sif kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi jam dan hari kerja, serta meliburkan pekerja secara bergiliran untuk sementara waktu. ”Langkah-langkah itu bisa memberi ruang pada arus kas perusahaan sehingga bisa fokus pada kewajiban menggaji karyawan,” katanya.
Baca juga: Pandemi Bukan Alasan, Perusahaan Wajib Bayar THR
Meski demikian, gelombang PHK tetap terjadi. Hingga 1 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 2.311 pekerja yang dikenai PHK oleh 56 perusahaan, sementara 9.183 pekerja dirumahkan dari 153 perusahaan. Ada pekerja yang dirumahkan tanpa dibayar (unpaid leave) dan ada yang upahnya dibayar setengah.
Serikat pekerja dan serikat buruh setiap hari juga mendapat laporan perusahaan yang akan melakukan PHK. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos mengatakan, pekan ini, ada sekitar 150 pekerja di Jakarta yang menghadapi PHK di depan mata. Awalnya, mereka dirumahkan dengan gaji 60 persen. Belakangan, perusahaan mengumumkan akan menutup perusahaan dan mem-PHK karyawan karena bisnis lesu terdampak pandemi.
Menurut dia, berbagai cara sebenarnya masih bisa ditempuh perusahaan untuk tetap menggaji karyawan. Misalnya, mengalokasikan keuntungan tahunan perusahaan untuk menggaji karyawan. Apalagi, beberapa sektor saat ini juga sudah mendapat keringanan stimulus pajak dan kredit dari pemerintah.
”Masih bisa dihindari dengan segala upaya. Dibandingkan total keuntungan yang selama ini didapat perusahaan, seharusnya mereka tetap bisa memberi hak kepada pekerja. Jangan sampai pandemi ini dimanfaatkan perusahaan untuk lari dari tanggung jawab, kecuali untuk perusahaan kecil yang memang sudah tidak bisa lagi,” kata Nining.
Kartu prakerja
Untuk mengantisipasi gelombang PHK yang tetap terjadi, pemerintah pun mempercepat eksekusi program kartu prakerja. Program itu ditujukan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang pemasukannya tergerus akibat Covid-19, atau pelaku usaha mikro dan kecil yang bisnisnya lesu karena pandemi. Kartu prakerja ini akan mulai diterapkan pada 8 April 2020.
Baca juga: Mereka yang Tak Lagi Bekerja Lirik Program Kartu Prakerja
Agar tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya yang sedang disiapkan pemerintah, lanjut Ida, kartu prakerja akan fokus pada kelompok masyarakat yang tidak disubsidi negara. Mereka adalah kelompok kelas yang pengeluarannya antara Rp 3,12 juta dan Rp 6,38 juta per rumah tangga per bulan, yang rentan miskin apabila pemasukannya hilang.
”Mereka ini bukan kelompok yang masuk kategori mendapat bantuan sosial (bansos), selama ini mereka cukup mandiri karena punya penghasilan, tetapi karena Covid-19 ini mereka ikut menjadi rentan. Ini yang menjadi sasaran program kartu prakerja,” ujar Ida.
Ia juga menambahkan, kartu prakerja akan fokus pada pekerja di sektor informal. Sementara, pekerja formal yang juga terdampak Covid-19 akan mendapatkan manfaat dari program BP Jamsostek berupa biaya pelatihan serta insentif bantuan yang diberikan selama tiga bulan.
Kartu prakerja akan fokus pada pekerja di sektor informal. Sementara, pekerja formal yang juga terdampak Covid-19 akan mendapat manfaat dari program BP Jamsostek berupa biaya pelatihan serta insentif bantuan yang diberikan selama tiga bulan.
Untuk pekerja informal, tahap awal kartu prakerja akan diberikan pada sektor transportasi daring, sektor ritel, sektor pariwisata dan transportasi, serta konstruksi dan properti. Program dengan anggaran Rp 20 triliun itu juga akan menyasar para pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu dan tidak punya penghasilan.
Tahap pertama ini juga akan memprioritaskan peserta dari hasil pendataan pemerintah. Pendaftaran terbuka tetap tersedia lewat laman prakerja.go.id, tetapi dengan kuota terbatas.
”Kami sedang melakukan pendataannya, setiap kementerian dan lembaga punya tanggung jawab mendata sesuai sektornya. Kami juga meminta data dari asosiasi serikat buruh dan pekerja,” kata Ida.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Kumpulkan Data Pekerja yang Dirumahkan
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengemukakan, data dari serikat pekerja dan buruh harus diserahkan kepada pemerintah pada 4 April 2020. Serikat pekerja diminta mengisi formulir pendaftaran dengan informasi identitas lengkap pekerja yang mengalami PHK, termasuk nama dan alamat perusahaan, agar bisa diverifikasi ulang oleh pemerintah.
”Kami sudah mengirim data versi kami, pemerintah yang akan memverifikasi, kalau betul dipecat karena Covid-19, maka memenuhi syarat seleksi. Kalau ternyata dipecat karena alasan lain, tentu tidak bisa,” katanya.