logo Kompas.id
Segera Jalankan Pembatasan
Iklan

Segera Jalankan Pembatasan

Presiden Joko Widodo memutus- kan pemberlakuan darurat kesehatan diikuti pembatasan sosial berskala besar. Namun, kebijakan itu belum bisa berjalan.

Oleh
· 2 menit baca

Presiden Joko Widodo memutus- kan pemberlakuan darurat kesehatan diikuti pembatasan sosial berskala besar. Namun, kebijakan itu belum bisa berjalan.

Ada tiga produk hukum yang dikeluarkan Presiden pada 31 Maret 2020. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ten- tang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ke- bijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan un- tuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Presiden sudah membuat dasar hukum untuk menanggulangi wabah virus korona baru mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Sejumlah daerah, termasuk pada tingkatan terendah, seperti rukun tetangga dan dusun, selain kabupaten, kota, atau provinsi, sudah lebih dahulu membuat kebijakan pembatasan sendiri, termasuk local lockdown, yang tak dikenal dalam sistem hukum di negeri ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000