Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengkaji kemungkinan Sumbar mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS —Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengkaji kemungkinan Sumbar mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ke pemerintah pusat. Sumbar menunggu masukan dari bupati dan wali kota, apakah sudah mendesak diterapkan PSBB atau belum.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sabtu (4/4/2020), mengatakan, sejauh ini Sumbar belum mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Untuk penerapan PSBB, butuh kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak menimbulkan masalah lain.
Jadi ini belum kami rapatkan. Kalau kecenderungan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 bertambah, akan jadi pertimbangan bagi kami untuk lebih fokus lagi menanganinya dengan PSBB.
”Senin (6/4/2020) akan kami bahas. Kemarin sudah saya bicarakan dengan gubernur. Kami menunggu masukan dari bupati dan wali kota. Sebab, PSBB hampir sama dengan karantina wilayah. Tentu harus ada kajian untuk Sumbar,” tutur Nasrul.
Selain masukan dari bupati dan wali kota, lanjut Nasrul, penerapan PSBB juga harus dengan persetujuan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Para anggota, seperti kepala kepolisian daerah, komandan komando resor militer, dan kejaksaan tinggi harus ikut dalam pembahasan ini.
”Jadi ini belum kami rapatkan. Kalau kecenderungan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 bertambah, akan jadi pertimbangan bagi kami untuk lebih fokus lagi menanganinya dengan PSBB,” ujar Nasrul.
Menurut dia, meskipun belum mengajukan, secara umum kabupaten/kota di Sumbar telah menerapkan sejumlah poin dalam PSBB. Kegiatan sekolah dilangsungkan dari rumah, kegiatan keagamaan seperti shalat Jumat ditiadakan, sejumlah obyek wisata ditutup, kegiatan menimbulkan kerumunan juga dilarang, dan lain-lain.
Selain itu, di sembilan titik perbatasan darat dengan provinsi tetangga juga dilakukan pembatasan selektif. Warga yang masuk ke Sumbar diperiksa suhu tubuh dan didata. Jika ada yang sakit, warga itu akan dirujuk ke fasilitas kesehatan secara berjenjang. Adapun yang diperkenankan lewat diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Anggaran
Nasrul melanjutkan, dalam penanganan Covid-19, pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp 220 miliar. Sebanyak sekitar Rp 74 miliar untuk penanganan sektor kesehatan, selebihnya untuk jejaring pengamanan sosial bagi masyarakat terdampak.
”Kemarin sudah dapat Rp 200 miliar. Nanti dicari lagi tambahannya, dari mata anggaran mana yang bisa ditunda dulu. Kami juga meminta kabupaten/kota menyiapkan anggaran. Sebab, tidak bisa hanya mengandalkan anggaran dari provinsi,” ujar Nasrul.
Ia menjelaskan, bantuan jejaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak disalurkan dalam bentuk bahan makanan. Warga penerima berjumlah 359.910 orang atau 15 persen dari angka kemiskinan Sumbar. Penerimanya bukan warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Erizon mengatakan, pemerintah kabupaten butuh anggaran sebesar Rp 68 miliar untuk penanganan Covid-19. Selain untuk penanganan sektor kesehatan, anggaran itu juga untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
”Setelah dihitung, setidaknya kami butuh Rp 68 miliar. Sumbernya dari APBD,” kata Erizon dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dia menambahkan, dalam penggeseran APBD untuk penanganan Covid-19, pemkab hanya perlu melaporkan ke DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Terkait penerima bantuan, Erizon mengatakan, pemkab sudah mendata masyarakat terdampak dengan jumlah 54.000 keluarga atau sekitar 250.000 jiwa. Penerima bantuan itu tidak termasuk penerima PKH. Masyarakat terdampak bakal dibantu selama tiga bulan.