Pemerintah Kota Surabaya masih melengkapi sejumlah kajian untuk mengusulkan pembatasan sosial berskala besar yang akan diajukan kepada Kementerian Kesehatan.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Hingga Sabtu (4/4/2020) atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), belum ada satu daerah yang sudah menerapkan PSBB. Itu termasuk Surabaya yang masih melengkapi kajian PSBB yang akan diajukan kepada Kementerian Kesehatan.
Padahal, hingga Sabtu siang, terkonfirmasi ada 575 orang dalam pemantauan (ODP), 221 pasien dalam pengawasan (PDP), serta 74 positif Covid-19 dengan 4 di antaranya meninggal.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya menurut rencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Namun, saat ini belum bisa dilakukan karena masih melengkapi sejumlah kajian yang dipersyaratkan dalam PSBB.
”Prosesnya panjang, tidak sekadar mengajukan surat permintaan PSBB, tetapi harus disertai kajian dan analisis yang lengkap,” katanya.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Prosesnya panjang, tidak sekadar mengajukan surat permintaan PSBB, tetapi harus disertai kajian dan analisis yang lengkap.
Kemudian di Pasal 3 disebutkan bahwa PSBB harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun bentuk PSBB dalam Pasal 4 disebutkan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Fikser mengatakan, Pemkot Surabaya sangat berhati-hati dalam menyusun aturan terkait PSBB. Selain harus bisa melindungi masyarakat terhadap ancaman penyebaran Covid-19, aturan tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Namun, selama aturan PSBB belum disetujui, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan. Upaya yang dilakukan antara lain mengurangi akses masuk Surabaya dengan menutup sejumlah ruas jalan, meliburkan sekolah-sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan, serta membagikan tambahan makanan bergizi.
Pasar ditutup
Fikser mengatakan, saat ini satu pasar di Surabaya, yakni Pasar Kapasan, ditutup selama dua minggu. Penutupan dilakukan karena ada satu orang yang berkegiatan di pasar tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Selama pasar grosir pakaian itu ditutup, Pemkot Surabaya melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi di dalam area pasar.
”Sesuai protokol kesehatan yang sudah dibuat, kami menutup sementara lokasi pasar dan melakukan penelusuran kontak dari orang yang positif Covid-19 agar penyebarannya bisa dikendalikan,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan, Pusat Grosir Surabaya juga akan ditutup sementara selama dua pekan, menyusul ditemukannya empat pedagang positif Covid-19.
Mereka sehari-hari beraktivitas di lantai 2, 3, dan 4. Penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan sesuai protokol kesehatan. "Pedagang sudah diminta bersiap untuk mengosongkan kiosnya karena akan ditutup dua minggu. Nanti sebelum dibuka kembali, seluruh gedung itu juga disemprot disinfektan lagi," katanya.
Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya Muhibuddin mengatakan, penutupan Pasar Kapasan dilakukan mulai 4 April. Namun, pedagang masih diperkenankan masuk pasar pada hari pertama penutupan untuk mengambil barang dagangan ataupun barang berharga lainnya yang ada di kiosnya.