logo Kompas.id
Daerah Kebingungan Terapkan...
Iklan

Daerah Kebingungan Terapkan Instruksi, Pemerintah Pusat Diminta Tegas

Pemda dinilai kebingungan menerjemahkan instruksi pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19. Sejumlah kebijakan di daerah kemudian akhirnya diralat atau direvisi kembali.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tm1Wp6lJcnY4ILg30bn1yC069L8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2126203a-3154-49d2-81f2-ea5864fec935_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Spanduk imbauan karantina wilayah atau lockdown terbatas di gerbang utama perumahan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/3/2020). Warga kampung dan perumahan mulai melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus korona baru dengan membatasi tamu, kurir, ataupun ojek daring memasuki wilayah tempat tinggal mereka.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemimpin-pemimpin di daerah dinilai kebingungan menerjemahkan instruksi pemerintah dalam upaya membendung persebaran Covid-19. Kondisi itu berimbas pada ketidaksinkronan langkah yang diambil pemimpin daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kebingungan pemimpin lokal atau daerah terlihat dari sejumlah kebijakan yang dikeluarkan lalu diralat atau direvisi tidak lama kemudian. Terbaru, Lurah Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamaludin, Minggu (5/4/2020), mengklarifikasi adanya lockdown atau karantina lokal di wilayahnya.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000