Kota Semarang Terapkan Layanan Publik Daring secara Penuh
›
Kota Semarang Terapkan Layanan...
Iklan
Kota Semarang Terapkan Layanan Publik Daring secara Penuh
Sejumlah instansi yang menyediakan pelayanan publik menerapkan sistem layanan daring, termasuk di Kota Semarang, Jawa Tengah. Itu guna meminimalkan kontak fisik, tatap muka, dan pegang berkas di tengah wabah Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah instansi yang menyediakan pelayanan publik menerapkan sistem layanan daring, termasuk di Kota Semarang, Jawa Tengah. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalkan kontak fisik, tatap muka, dan pegang berkas.
Di Kota Semarang, pelayanan langsung atau tatap muka dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk sementara ditutup. Semula, penutupan pelayanan langsung mulai Jumat (20/3/2020) hingga Senin (30/3/2020), tetapi kemudian diperpanjang hingga Selasa (14/4/2020).
”Hasil pelayanan dapat diambil di masing-masing TPDK (tempat perekaman data kependudukan) kecamatan. Buka hingga pukul 10.00,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang Meta Natalie, Minggu (5/4/2020).
Namun, saat Kompas mencoba membuka layanan daring itu pada Minggu (5/4/2020) malam, laman tersebut tidak bisa diakses. Halaman situs menampilkan tulisan ”Mohon Maaf Server Dalam Perbaikan”.
Sejumlah layanan itu, di antaranya pembuatan akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, kartu identitas anak, kartu keluarga, serta perpindahan keluar dan kedatangan penduduk. Untuk mengakses, warga hanya perlu membuat akun dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Meta mengatakan, awalnya memang ada sejumlah warga yang bertanya dan meminta penjelasan terkait pelayanan daring. Namun, setelah diberi tuntunan, warga akhirnya dapat memahami dan mengerti.
Dispendukcapil Kota Semarang telah meluncurkan pelayanan daring sejak 2016. ”Namun, ketika itu baru (pengurusan) akta kelahiran dan kematian. Kini, kami buka seluruh layanan kependudukan, jadi dapat dikatakan hampir tak ada kendala,” lanjut Meta.
Sementara itu, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang masih tetap melayani pengurusan perizinan pengiriman hasil perikanan, baik ekspor, impor, maupun domestik. Namun, pelaksanaannya sesuai dengan protokol yang berlaku.
”Begitu datang, pengguna jasa mencuci tangan, memakai handsanitizer, dan (suhu tubuhnya) dicek dengan thermalgun,” kata Kepala BKIPM Semarang R Gatot Perdana. Adapun jam pelayanan di BKIPM Semarang pukul 08.00-16.00 (Senin-Kamis), pukul 08.00-16.30 (Jumat), dan pukul 08.00-12.00 (Sabtu).
Permohonan pemeriksaan karantina (PPK) sebenarnya tetap menggunakan sistem daring. Pemohon datang ke kantor BKIPM hanya untuk mengambil sertifikat kesehatan (HC) dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mesin transaksi elektronik atau EDC.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumah (WFH), yakni hingga 21 April 2020. Itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020. ”Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.