logo Kompas.id
1.362 Napi di Aceh Bebas,...
Iklan

1.362 Napi di Aceh Bebas, Lapas Pantau lewat Telepon Setiap Hari

Lebih dari seribu narapidana di Aceh diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mereka diminta tetap di rumah dan akan ditelepon setiap hari.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/co4jYFq7jVfLDLW8j2bhDsqAjCU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200604AIN_Napi-Bebas-karena-Covid19-6_1586168531.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, memperlihatkan surat bebas, Senin (6/4/2020). Sebanyak 1.362 napi di Aceh memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 1.362 narapidana di Aceh diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Para napi tetap akan dipantau setiap hari melalui telepon untuk memastikan mereka tinggal di rumah.

Pada Senin (6/4/2020) siang, 23 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, bebas. Mereka terlihat bahagia saat keluar dari pintu gerbang besi dan bertemu dengan keluarga yang menunggu di luar gedung.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000