1.362 Napi di Aceh Bebas, Lapas Pantau lewat Telepon Setiap Hari
›
1.362 Napi di Aceh Bebas,...
Iklan
1.362 Napi di Aceh Bebas, Lapas Pantau lewat Telepon Setiap Hari
Lebih dari seribu narapidana di Aceh diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mereka diminta tetap di rumah dan akan ditelepon setiap hari.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 1.362 narapidana di Aceh diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Para napi tetap akan dipantau setiap hari melalui telepon untuk memastikan mereka tinggal di rumah.
Pada Senin (6/4/2020) siang, 23 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, bebas. Mereka terlihat bahagia saat keluar dari pintu gerbang besi dan bertemu dengan keluarga yang menunggu di luar gedung.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh mencatat, di Aceh, 1.362 napi dibebaskan. Mereka napi dewasa, perempuan, dan anak yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
”Selamat tinggal Lapas Lhoknga, saya tidak mau balik ke sini,” kata Syakban (32), seorang bekas napi di lapas itu.
Dia tersandung kasus narkotika dan divonis 4 tahun penjara. Seharusnya dia keluar pada November 2020, tetapi karena ada kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengurangi napi di lapas dan rutan, Syakban dapat merasakan kebebasan lebih cepat.
Syakban berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan hukum. ”Saya sangat bahagia. Cukup sekali masuk penjara, tidak mau lagi. Saya mau pulang, mau bertani,” kata Syakban, warga Tangse, Kabupaten Pidie.
Mereka pun memperlihatkan selembar surat kebebasan. Namun, saat keluar menunggu angkutan umum, mereka tidak difasilitasi masker.
Sebagian napi dijemput keluarga. Saat keluar dari lapas, mereka menenteng tas berisi pakaian. Mereka pun memperlihatkan selembar surat kebebasan. Namun, saat keluar menunggu angkutan umum, mereka tidak difasilitasi masker.
Jufri (38), keluarga napi, menuturkan sangat bersyukur kerabatnya, Munazir (30), memperoleh pembebasan bersyarat. Dia berharap selama di lapas saudaranya itu menjadi pribadi yang lebih baik.
Pembebasan napi mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal menuturkan, mereka yang dibebaskan telah menjalani hukuman minimal dua pertiga dari vonis. Dia mengingatkan para napi yang bebas untuk tetap berada di rumah dan menjaga kesehatan.
”Kami akan pantau melalui telepon, memastikan mereka untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik. Jangan sampai dikeluarkan justru jalan-jalan,” kata Yusrizal.