Cegah Covid-19, Lampung Ikuti Protokol Pemerintah Pusat
›
Cegah Covid-19, Lampung Ikuti ...
Iklan
Cegah Covid-19, Lampung Ikuti Protokol Pemerintah Pusat
Jumlah kasus Covid-19 di Lampung terus bertambah. Namun, Lampung belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kendati jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah, Lampung belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan, protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah pusat tetap diterapkan untuk mencegah penyebaran virus korona baru.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjelaskan, sesuai imbauan terbaru dari Kementerian Kesehatan, warga diminta selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah. Selain itu, warga juga harus disiplin menerapkan pembatasan jarak dan menjaga kebersihan.
Menurut dia, Lampung belum mengusulkan PSBB pada Kementerian Kesehatan. Meski jumlah pasien Covid-19 di Lampung terus bertambah, Reihana menyebut Lampung belum berada pada zona merah.
Hingga Selasa (6/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung bertambah menjadi 13 kasus, dua di antaranya meninggal. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 37 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) yang masih menjalani karantina mandiri berjumlah 1.209 orang.
”Penambahan kasus positif Covid-19 di antaranya merupakan hasil tracking terhadap orang yang pernah kontak dengan pasien (yang sudah positif),” kata Reihana.
Hingga kini sudah ada dua pasien yang dinyatakan sembuh dan sudah boleh kembali ke rumahnya. Namun, mereka tetap diminta melakukan karantina mandiri di rumah selama dua minggu ke depan.
Berdasarkan riwayat pasien, sebagian besar pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus korona baru diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar kota, seperti Jakarta, Bogor, hingga Sulawesi Selatan. Reihana mengklaim belum ditemukan kasus Covid-19 dari penularan lokal.
Penambahan kasus positif Covid-19 di antaranya hasil tracking terhadap orang yang pernah kontak dengan pasien.
Dia menambahkan, meningkatnya jumlah pemudik yang datang dari Jawa menambah jumlah warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Oleh karena itu, penjagaan di pintu masuk menuju Lampung, seperti di Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan, terus dilakukan.
Selain menerapkan penjagaan jarak antarwarga, petugas juga memeriksa suhu tubuh pemudik. Petugas mendata dan memantau kondisi kesehatan pemudik yang datang dari daerah episentrum Covid-19.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, upaya penanganan Covid-19 semakin matang. Selain telah mendirikan posko khusus, pemerintah juga telah menetapkan RS Bandar Negara Husada sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19. Sebanyak 30 rumah sakit lain yang tersebar di 15 kabupaten dan kota juga telah ditunjuk untuk menangani pasien.
Meski tidak menerapkan karantina wilayah, dia mengimbau perantau asal Lampung untuk tidak mudik selama masa pandemi Covid-19. Karena dapat membahayakan keluarga di kampung halaman, pemudik juga diharuskan menjalani masa karantina mandiri 14 hari dengan pantauan petugas kesehatan.
Selain telah memperpanjang masa libur sekolah, pemda juga meminta pengelola kedai kopi atau kafe untuk tidak melayani penjualan di tempat untuk mencegah kerumunan massa. Mereka tetap boleh berdagang untuk melayani pembelian daring.
Hingga kini, petugas Satpol PP bersama aparat polisi dari Polda Lampung dan anggota TNI dari Korem 043 Garuda Hitam berpatroli rutin. Petugas mendatangi sejumlah pusat keramaian dan membubarkan warga yang masih berkerumun.