Gencarkan Sosialisasi soal Keamanan Penanganan Korona
›
Gencarkan Sosialisasi soal...
Iklan
Gencarkan Sosialisasi soal Keamanan Penanganan Korona
Setiap rumah sakit memiliki aturan jarak dari permukiman sehingga pergerakan virus tidak bisa mencapai tempat tinggal warga.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang tinggal di sekitar tempat-tempat perawatan pasien penyakit akibat virus korona baru atau Covid-19 hendaknya tidak usah khawatir. Standar pengamanan area beserta lingkungan sekitar memastikan agar tidak ada penularan keluar rumah sakit ataupun di dalam rumah sakit.
Demikian dijelaskan oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Respati Indonesia (Urindo), Ari Waluyo, di Jakarta, Senin (6/4/2020). ”Rumah sakit bisa dijadikan rujukan karena memiliki sistem penapisan pasien berlapis. Artinya, sejak menerima pasien di instalasi gawat darurat, mereka yang menunjukkan gejala Covid-19 ataupun yang diduga mengidapnya langsung dimasukkan ke ruang terpisah,” paparnya.
Ruangan-ruangan tersebut disemprot disinfektan secara rutin dan hanya petugas tertentu yang dibolehkan masuk. Itu pun petugas wajib memakai alat pelindung diri. Khusus ruangan isolasi juga terdiri atas berbagai lapisan dengan tekanan negatif. Artinya, udara dari dalam tidak bisa keluar. Di samping itu, setiap rumah sakit memiliki aturan jarak dari permukiman sehingga pergerakan virus tidak bisa mencapai tempat tinggal warga.
Ari menerangkan, penyebaran virus korona baru diakibatkan kontak tetesan cairan lendir dari orang yang mengidap dengan mata, mulut, dan hidung orang sehat. Pergerakan tetesan sangat cepat jika terjadi di tengah kerumunan orang.
Ia mengumpamakan balon yang ketika jatuh ke tanah di tempat keramaian bisa kembali melayang akibat tertendang atau terkena bagian-bagian tubuh manusia sehingga melambung dan hinggap di calon korban. Oleh karena itu, memastikan tidak ada kerumunan sangat penting.
Demikian pula diutarakan oleh dosen Pascasarjana Kesehatan Masyarakat, Urindo Cicilia Windiyaningsih. Menjaga kebersihan tubuh, rumah, dan lingkungan jauh lebih penting daripada mencemaskan standar penanganan di rumah sakit. Beberapa rumah sakit, seperti RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, berpengalaman menangani pelbagai penyakit menular, seperti flu burung, SARS, dan MERS.
”Memastikan warga tidak keluar rumah, rajin membersihkan diri, dan mengonsumsi makanan bergizi harus menjadi fokus utama kita semua,” ujarnya.
Keamanan kemasan
Ari mengatakan, pemerintah justru harus lebih gencar memberikan sosialisasi warga mengenai prosedur menerima makanan, paket, atau belanjaan yang dipesan secara daring. Virus korona baru memiliki waktu hidup di udara terbuka sesuai dengan permukaan yang dihinggapinya.
Jurnal medis New England yang terbit pada 17 Maret 2020 menjelaskan bahwa virus korona baru bisa bertahan selama 5 jam di permukaan baja, 6 jam pada permukaan plastik, dan pada permukaan karton disimpulkan lebih lama dari itu walaupun belum ada jumlah angka persisnya.
”Informasi ini sangat penting karena belanjaan yang dibeli secara daring pasti dibungkus plastik dan karton. Segera buang kemasan pembungkusnya dan cuci belanjaan dengan sabun atau minimal dilap memakai disinfektan,” tutur Ari.
Untuk makanan harus segera disalin ke piring yang bersih dan dihangatkan dengan microwave atau bisa juga di atas kompor. Jangan gunakan ulang kantong plastik pembungkus pesanan tersebut.
Terapkan prosedur
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyampaikan, ada 1.268 warga Jakarta yang positif mengidap Covid-19. Sebanyak 67 orang sembuh dan 126 orang meninggal. Dari sisi tenaga kesehatan, ada 118 yang terkena dan 20 orang sudah sehat.
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) ada 2.515 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 2.091 orang. Dari kedua kategori ini, sebanyak 639 orang meninggal. Mereka dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon dan Tegal Alur dengan memakai tata cara penanganan Covid-19 walaupun banyak di antara mereka belum terbukti memiliki virus korona baru di dalam tubuhnya.
Jenazah tetap mesti dibungkus plastik dan dimasukkan ke peti. Petugas pemakaman wajib memakai alat pelindung diri. Tidak boleh ada pelayat dalam prosesi pemakaman.
”Kami juga terus melakukan tes cepat. Sudah 23.426 orang yang mengikutinya dan 589 orang terindikasi positif. Mereka masih harus melalui pemeriksaan usap tenggorokan untuk memastikan memang tertular Covid-19,” kata Catur.
Kami juga terus melakukan tes cepat. Sudah 23.426 orang yang mengikutinya dan 589 orang terindikasi positif. Mereka masih harus melalui pemeriksaan usap tenggorokan untuk memastikan memang tertular Covid-19 atau tidak.
Pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sumbangan 250 alat pelindung diri dan 1.000 pakaian pelindung dari Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta. Hadir menyerahkan sumbangan adalah Ketua Baznas Jakarta Lutfi Fathullah.