Jabar Bahas PSBB dan Penerapan Jam Malam untuk Redam Covid-19
›
Jabar Bahas PSBB dan Penerapan...
Iklan
Jabar Bahas PSBB dan Penerapan Jam Malam untuk Redam Covid-19
Jabar menunggu hasil laporan tes cepat Covid-19 untuk pemetaan kebijakan. Pembatasan sosial skala besar dan jam malam di Jawa Barat akan dilaksanakan berdasarkan data persebaran Covid-19 tersebut.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial skala besar atau PSBB di Jawa Barat akan dilaksanakan berdasarkan data pesebaran Covid-19. Pemberlakuan jam malam menjadi pertimbangan sebagai bentuk penerapan pembatasan fisik dan sosial sesuai dengan hasil tes masif yang telah dilaksanakan di setiap daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (6/4/2020), menyatakan, pihaknya sedang menunggu laporan hasil tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT) untuk melihat pola persebaran Covid-19. Hasil tersebut akan menentukan daerah mana yang diprioritaskan dalam penerapan PSBB.
Data-data tersebut menjadi landasan penerapan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Karena itu, Kamil mengimbau para kepala daerah untuk segera melaporkan hasil tes masif yang telah disebar dengan paket tes lebih kurang 61.000 unit.
”Kalau datanya tidak lengkap. Kami susah memberikan argumentasi penetapan PSBB kepada pusat. Semakin cepat data yang masuk, semakin mudah kami memetakan Covid-19,” paparnya.
Kamil berujar, khusus daerah-daerah yang menempel dengan DKI Jakarta, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, diminta lebih siap menerapkan PSBB. Persiapan ini dilakukan agar daerah tersebut bisa menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
”Kami akan mendahulukan urusan PSBB ke daerah yang menempel Jakarta. Apa pun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan,” tuturnya.
Kalau datanya tidak lengkap, kami sulit memberikan argumentasi penetapan PSBB kepada pusat. Semakin cepat data yang masuk, semakin mudah kami memetakan Covid-19.
Dalam persiapan tersebut, Pemprov Jabar juga menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya peningkatan pembatasan interaksi fisik dan sosial di masyarakat. Kamil berujar, rencana tersebut dilaksanakan setelah disetujui Kepala Kepolisian Daerah Jabar dan dikoordinasikan dengan stuktur pemerintah di setiap daerah.
Gugus desa
Untuk mengantisipasi Covid-19 hingga ke daerah, Pemerintah Jabar membentuk Gugus Tugas Desa Siaga Covid-19. Struktur gugus ini terdiri dari puskesmas, bidan desa, ketua perangkat kewilayahan (RT dan RW), pendamping keluarga harapan, karang taruna, hingga unsur mitra seperti Babinkamtibmas (Polri) dan Babinsa (TNI).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar Dedi Sopandi, gugus ini memiliki tugas utama mencegah penyebaran, mengidentifikasi fasilitas yang ada di desa, dan mengedukasi masyarakat terkait informasi Covid-19.
”Pencegahan ini dilakukan dengan penerapan pembatasan fisik dan sosial, sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), hingga memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk ke daerah,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Dedi, tugas utama perangkat ini juga berkaitan dengan penanganan terhadap warga desa bergejala Covid-19. Gugus tugas akan menyediakan transportasi dan berkoordinasi dengan tenaga medis di fasilitas-fasilitas kesehatan rujukan terdekat.
”Potensi lokal harus dikolaborasikan karena akhir penanganan ada di warga desa. Perangkat-perangkat ini yang menjadi ujung tombak agar Covid-19 tidak meluas di lingkungan desa,” tuturnya.