logo Kompas.id
Keputusan Presiden Tolak...
Iklan

Keputusan Presiden Tolak Pembebasan Napi Koruptor Diapresiasi

Pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mendapatkan respons positif dari KPK dan para pegiat antikorupsi. Selanjutnya, pemerintah diusulkan bebaskan pengguna narkoba.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KELLzKSUdLiqUwvSo8hkr1Jtys8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F49f0b5b4-ea2f-400e-a1b5-68451e49438a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam rapat terbatas lanjutan pembahasan antisipasi mudik dengan sejumlah menteri dan kepala daerah melalui konferensi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Joko Widodo untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mendapatkan respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pegiat antikorupsi. Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan napi pengguna narkotika untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tidak akan merevisi PP No 99/2012 sehingga tidak ada napi koruptor yang akan dibebaskan selama ada Covid-19. ”Kami mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden karena kami semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020), di Jakarta.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000