Masker Kain Bisa Jadi Alternatif
Di tengah keterbatasan masker dengan standar kesehatan yang memadai, keberadaan masker kain bisa menjadi alternatif bagi warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Di tengah keterbatasan masker dengan standar kesehatan yang memadai, keberadaan masker kain bisa menjadi alternatif bagi warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga agar selalu memakai masker setiap keluar rumah. Masker kain bisa menjadi alternatif jika masker berstandar kesehatan tidak ada.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 April 2020 menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam seruan itu, warga diwajibkan memakai masker apabila terpaksa keluar rumah. ”Masker berstandar medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Masyarakat boleh memakai masker kain minimal dua lapis dan harus segera mencucinya setelah dipakai,” kata Anies.
Sosialisasi atas seruan gubernur terus dilakukan hingga di akar rumput. Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari, Minggu (5/4/2020), mengatakan, sosialisasi salah satunya dilakukan dengan mengerahkan satuan polisi pamong praja untuk bersiaga di stasiun-stasiun MRT di wilayah Cilandak, yaitu Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, dan Haji Nawi.
Mereka memastikan semua orang di stasiun tertib bermasker. ”Pastinya hal yang nomor satu adalah tetap jangan keluar rumah kecuali jika ada urusan sangat mendesak,” kata Mundari melalui telepon. Sejauh ini, sebanyak 21 warga Kecamatan Cilandak dinyatakan positif terjangkit virus korona baru. Mereka masih berada di dalam pengawasan tenaga medis.
”Oleh sebab itu, ditekankan benar kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar menjaga masyarakat tetap di rumah,” ujarnya. Terkait dengan pemenuhan kebutuhan masker, Mundari menyatakan, pihaknya sudah mengimbau lurah, ketua RW, dan ketua RW, apabila ada warga yang berprofesi sebagai penjahit ataupun pengusaha konfeksi agar mau memproduksi masker kain dengan harga terjangkau.
Bahan masker bisa memakai kain perca sisa menjahit pakaian. Lurah Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Ibnu Fajar, juga sudah mengajak unit usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayahnya untuk memproduksi masker.
Kebingungan daerah
Sementara itu, pemimpin-pemimpin di daerah dinilai masih kebingungan menerjemahkan instruksi pemerintah dalam upaya membendung persebaran Covid-19. Kondisi itu berimbas pada ketidaksinkronan langkah yang diambil pemimpin daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kebingungan pemimpin lokal atau daerah terlihat dari sejumlah kebijakan yang diambil, lalu diralat atau direvisi tidak lama kemudian. Hal terbaru, Lurah Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamaludin mengklarifikasi adanya lockdown atau karantina lokal di wilayahnya.
Sebelumnya, dalam surat imbauan terkait wabah Covid-19, dengan nomor 005/ 24-Kel.Jrt/IV/2020, tertanggal 3 April 2020, disebutkan Kelurahan Jurang Mangu Timur menutup jalan akses keluar masuk wilayah kelurahan selama 26 hari sejak 4 Maret-29 April 2020. Surat mengacu Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19).
Kamaludin menyatakan, penutupan akses jalan yang dimaksud adalah membatasi pergerakan warga Jurang Mangu Timur. Caranya dengan menutup portal masuk wilayah perumahan di Jurang Mangu Timur lebih awal. Wilayah perumahan yang biasanya dibuka sejak pukul 05.00 hingga 23.00 kemudian diimbau untuk ditutup lebih cepat menjadi pukul 21.00.
”Tidak ada lockdown lokal. Jadi, itu surat imbauan saja supaya Covid-19 ini tidak menyebar, artinya memutus mata rantai. Kami membikin imbauan untuk RT/RW bukan untuk lockdown, tetapi untuk membatasi keluar masuknya warga yang ada di perumahan,” tutur Kamaludin.
Surat imbauan dibuat karena masih banyak warga Jurang Mangu Timur yang tidak mengindahkan instruksi gubernur dan wali kota untuk tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan kerumunan. Terlebih data Pemkot Tangsel hingga Sabtu (4/4) menunjukkan, Kecamatan Pondok Aren berada di urutan pertama dalam jumlah kasus positif Covid-19 dengan total 27 orang, 5 orang di antaranya meninggal.
Kamaludin mengatakan akan merevisi surat imbauan itu agar tidak ada salah tafsir bagi warga luar yang akan masuk wilayah Jurang Mangu Timur. ”Karena penekanannya pada akses jalan masuk perumahan. Tidak ada penutupan di jalan-jalan utama seperti Jalan Ceger Raya dan Jalan Cipadu Raya,” katanya.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang dimintai tanggapan terkait hal itu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu imbauan tersebut. ”Kami masih fokus pada penanganan di wilayah. Kalau keputusan karantina wilayah, masih menunggu keputusan pemerintah pusat sebab perlu pertimbangan yang mendalam,” ujar Airin.
Hal serupa sebelumnya terjadi di Kota Tegal. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menerapkan lockdown lokal pada 30 Maret 2020. Beberapa ruas jalan di Kota Tegal ditutup. Kebijakan itu hanya bertahan selama tiga hari. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, apa yang dilakukan Lurah Jurang Mangu dan Wali Kota Tegal terjadi karena kebingungan dalam menerjemahkan instruksi pemerintah pusat.
”Mereka hanya tahu karantina wilayah dan pemerintah pusat meminta pembatasan sosial berskala besar. Akhirnya, mereka kebingungan,” kata Agus. Oleh sebab itu, Agus meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam membatasi penyebaran Covid-19. Pemerintah pusat tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau melakukan pembatasan sosial. (DNE/IGA)