Pemkot Jayapura Larang Warga Rentan Tinggalkan Rumah
›
Pemkot Jayapura Larang Warga...
Iklan
Pemkot Jayapura Larang Warga Rentan Tinggalkan Rumah
emerintah Kota Jayapura, Papua, melarang warga yang rentan dan telah terinfeksi virus korona baru penyebab Covid-19 meninggalkan rumah selama dua bulan. Hal ini untuk menekan agar kasus positif tidak terus bertambah.
Oleh
fabio costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura, Papua, melarang warga yang rentan dan telah terinfeksi virus korona baru penyebab Covid-19 meninggalkan rumah selama dua bulan. Hal ini untuk menekan agar kasus positif tidak terus bertambah.
Larangan ini berlaku untuk warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang yang telah berstatus positif tetapi tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG). Hal ini disampaikan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano kepada awak media seusai pertemuan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui jumpa pers secara daring, Senin (6/4/2020).
Benhur mengatakan, Pemkot Jayapura meminta warga yang masuk kategori itu untuk tetap berada di rumah agar jumlah kasus positif tidak terus bertambah. Hingga Senin pukul 12.00 WIT, akumulasi kasus positif Covid-19 di Papua 13 orang, 21 PDP, 1.261 ODP, dan 189 OTG.
”Kami meminta warga yang berstatus ODP, PDP, dan OTG tetap berada di rumah selama dua bulan. Jangan khawatir karena Pemkot Jayapura telah menyiapkan anggaran untuk menanggung seluruh kebutuhan hidup warga tersebut selama masa isolasi di rumah,” kata Benhur.
Benhur menuturkan, pihaknya belum meningkatkan status Kota Jayapura dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karena masih mendata jumlah warga yang rawan terpapar, ketersediaan alat kesehatan, tenaga dokter dan perawat, serta faktor dampak ekonomi bagi masyarakat.
Ia juga meminta warga Jayapura tidak menolak pemakaman jenazah korban Covid-19. Tenaga medis Gugus Tugas Penanganan Virus Korona Kota Jayapura telah menyiapkan proses pemakaman sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
”Saya telah menginstruksikan seluruh kepala distrik (camat), lurah, dan kepala kampung agar membatasi warga yang masuk ke wilayahnya. Cara ini untuk mencegah persebaran kasus korona di kompleks permukiman,” katanya.
Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, pihaknya memberikan kebebasan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Papua untuk meningkatkan status penanganan Covid-19.
”Pemda di kabupaten dan kota dapat meningkatkan status jika terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dan ada kasus kematian,” ujar Welliam.
Ia mengimbau warga agar tidak panik sehingga berbelanja barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang banyak. Saat ini ketersediaan bahan pokok di Papua dilaporkan cukup. ”Dari laporan tim di lapangan, pasokan barang kebutuhan pokok di Papua masih cukup hingga 3-4 bulan mendatang,” katanya.