logo Kompas.id
Pemkot Jayapura Larang Warga...
Iklan

Pemkot Jayapura Larang Warga Rentan Tinggalkan Rumah

emerintah Kota Jayapura, Papua, melarang warga yang rentan dan telah terinfeksi virus korona baru penyebab Covid-19 meninggalkan rumah selama dua bulan. Hal ini untuk menekan agar kasus positif tidak terus bertambah.

Oleh
fabio costa
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tLNGoshSeLaI2QOQjxqOg59_1fQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F3d456d6a-dc2e-439b-860b-991f95a879d2_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Suasana Pantai Hamadi, salah satu pusat destinasi wisata di Kota Jayapura, yang sepi, 19 Maret 2020.

JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura, Papua, melarang warga yang rentan dan telah terinfeksi virus korona baru penyebab Covid-19 meninggalkan rumah selama dua bulan. Hal ini untuk menekan agar kasus positif tidak terus bertambah.

Larangan ini berlaku untuk warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang yang telah berstatus positif tetapi tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG). Hal ini disampaikan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano kepada awak media  seusai pertemuan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui jumpa pers secara daring, Senin (6/4/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000