logo Kompas.id
Presiden: Pembebasan Bersyarat...
Iklan

Presiden: Pembebasan Bersyarat Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah belum akan merevisi PP No 99/2012. Dengan demikian, ditegaskan tidak ada napi koruptor yang akan dikeluarkan dari LP terkait dengan upaya penanggulangan wabah Covid-19 di penjara.

Oleh
Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw_9gaJy_Mn0aYFRGx2paIYEz2w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403-foto-lapas-porong1_1585909131.jpg
DOKUMENTASI LAPAS PORONG

Sejumlah warga binaan Lapas Porong langsung sujud syukur karena bisa kembali ke keluarga setelah mengikuti program asimilasi dan integrasi untuk cegah Covid-19, Jumat (3/4/2020).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada 30.000 narapidana untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Namun, pembebasan bersyarat itu hanya diberlakukan untuk narapidana tindak pidana umum, bukan untuk narapidana kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal ini dalam pengantar rapat terbatas yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000