Kebanyakan pemudik kembali ke Kabupaten Magelang setelah mereka diliburkan atau dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Di beberapa desa, para pemudik wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sekitar 80 persen orang dalam pemantauan atau ODP di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berasal dari kalangan pemudik. Kebanyakan dari mereka pulang dari wilayah Jabodetabek.
Demikian dituturkan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Bar Kuncoro, Selasa (7/4/2020). Pada Selasa, jumlah ODP di Kabupaten Magelang terdata 395 orang. Pemudik mulai mengalir karena kebanyakan dari mereka sudah diliburkan atau dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk mengantisipasi potensi penularan virus korona baru penyebab Covid-19, Bar mengatakan, Pemkab Magelang menerapkan aturan ketat bagi para pemudik.
”Saat tiba, para pemudik, kondisi sakit ataupun tidak, semuanya wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” ujarnya.
Jika kemudian pemudik tersebut menunjukkan gejala sakit, mereka pun harus segera dirujuk ke puskesmas terdekat.
Sementara itu, sejumlah desa di Kabupaten Magelang, atas inisiatif sendiri, juga telah memberlakukan aturan yang sama bagi para pendatang, termasuk pemudik. Tatag Sariawan, warga Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mengatakan, selain melaporkan kedatangan ke pemerintah dusun, desa, dan memeriksakan diri ke puskesmas, pemudik juga wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah keluarganya di Desa Candirejo.
”Dalam kondisi sakit ataupun tidak, pemudik yang datang ke Desa Candirejo tidak kami izinkan untuk bepergian selama 14 hari,” ujarnya. Dalam hal ini, keluarga diminta berperan aktif mengawasi dan menjaga agar pemudik tidak bepergian.
Setiap pendatang dari luar Kabupaten Magelang harus melaporkan kedatangannya ke pengurus RT, RW, pemerintah desa, lalu memeriksakan kesehatannya ke puskesmas.
Di Dusun Brojonalan, Desa Wanurejo, ditetapkan aturan bahwa setiap pendatang dari luar Kabupaten Magelang harus melaporkan kedatangannya ke pengurus RT, RW, pemerintah desa, lalu memeriksakan kesehatannya ke puskesmas. Ketentuan ini berlaku pula baik bagi yang berkunjung sebentar maupun lama di Dusun Brojonalan.
”Ketentuan kami berlakukan sama bagi semuanya, dan jika ada yang menolak, maka yang bersangkutan pun tidak akan kami izinkan masuk ke kampung,” ujar salah seorang warga, Yusuf Rohadi.
Pengawasan bagi pendatang ini sudah dilakukan selama seminggu terakhir. Selain memperketat pengawasan terhadap pengunjung, Dusun Brojonalan juga menetapkan aturan bahwa warga setempat yang baru datang dari luar dan ingin pulang ke rumah harus terlebih dahulu mensterilkan diri di bilik disinfektan di jalan masuk kampung.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, pada Selasa (7/4), hingga pukul 16.00, jumlah ODP di Kabupaten Magelang terdata 395 orang dan jumlah PDP terdata 72 orang. Dari total 72 PDP tersebut, lima orang meninggal. Namun, mereka belum terkonfirmasi apakah positif Covid-19 atau tidak.