BI Sesuaikan Langkah Pemerintah Mitigasi Penyebaran Covid-19
›
BI Sesuaikan Langkah...
Iklan
BI Sesuaikan Langkah Pemerintah Mitigasi Penyebaran Covid-19
Pandemi Covid-19 adalah persoalan kemanusiaan yang berdampak pada kondisi keuangan dan perekonomian. Semua pihak bersama-sama memitigasi dampak yang akan terjadi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas moneter siap menyesuaikan langkah dan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, termasuk pembatasan sosial berskala besar. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pentingnya langkah koordinasi bersama pemangku kebijakan ekonomi lain, seperti pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam memitigasi dampak Covid-19.
”Mari kita mengikuti kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan terkait penanganan di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Tugas BI bersama pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga kondusifnya ekonomi dan sistem keuangan lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Aturan PSBB diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Tugas BI bersama pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga kondusifnya ekonomi dan sistem keuangan lebih baik.
Aturan tersebut menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja. Namun, ada pengecualian peliburan tempat kerja bagi instansi yang memberikan pelayanan kebutuhan dasar termasuk keuangan, seperti BI, perbankan, lembaga keuangan non-bank, hingga layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan otoritas Bursa Efek Indonesia.
BI, lanjut Perry, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di pasar tunai, domestic nondelivery forward (DNDF), ataupun pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar sekunder. Langkah-langkah ini untuk memitigasi agar pandemi Covid-19 tidak memukul nilai tukar rupiah.
Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Selasa, nilai tukar rupiah Rp 16.410 per dollar AS. Sementara pada penutupan pasar tunai, nilai tukar Rp 16.125 per dollar AS.
”Pandemi Covid-19 betul-betul masalah kompleks karena ini adalah masalah manusia yang berdampak pada ekonomi dan berisiko pada sektor keuangan. Semua harus bersatu memitigasi pandemi dengan berikhtiar sekuat tenaga,” kata Perry.
Meski demikian, penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta menjadi sentimen negatif jangka pendek untuk pergerakan pasar modal. Pada penutupan perdagangan Selasa, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tipis 0,69 persen ke level 4.778,63. Padahal, indeks sempat naik hingga 3,4 persen ke level 4.975,54 di awal perdagangan.
Total nilai transaksi harian mencapai 986,23 juta lembar saham senilai Rp 2,88 triliun. Adapun aksi jual oleh investor asing tercatat 1,48 miliar lembar saham senilai Rp 3,41 triliun.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, penurunan yang terjadi pada sesi pertama hari ini disebabkan sentimen jangka pendek atas penetapan PSBB di DKI Jakarta. Namun, pelaku pasar sebenarnya sudah mulai terbiasa dengan pembatasan aktivitas perekonomian sejak pemerintah mengimbau pembatasan aktivitas sosial.
Selain sentimen tersebut, lanjut William, aksi ambil untung setelah menguat tajam dalam sembilan hari terakhir juga menjadi salah satu pemicu IHSG masuk ke zona merah.
”Penetapan status PSBB tidak berdampak signifikan terhadap kinerja indeks saham dalam jangka panjang. Mungkin baru terasa pada laporan keuangan di triwulan II-2020 mendatang,” katanya.