Depok dan Bogor Usulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
›
Depok dan Bogor Usulkan...
Iklan
Depok dan Bogor Usulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor mengikuti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok tengah mengusulkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB menyusul keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui permohonan status PSBB bagi DKI Jakarta. Selain Depok, kebijakan yang sama juga akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor demi menekan penyebaran Covid-19.
Usulan penerapan PSBB disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020). Menurut Idris, kajian PSBB saat ini tengah disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penetapan PSBB di DKI Jakarta.
Idris menjelaskan, sebelum menerapkan PSBB, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian epidemiologi atau faktor yang dapat memengaruhi penyebaran Covid-19. Pemkot Depok juga akan melakukan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
”Berkenaan dengan usulan PSBB tersebut, malam ini surat wali kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Idris.
Selain karena alasan telah ditetapkannya PSBB untuk wilayah DKI Jakarta, usulan PSBB dari pemkot Depok juga dilakukan karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan. Hingga Selasa, positif Covid-19 di Kota Depok tercatat sebanyak 71 kasus. Dari jumlah tersebut, 8 orang meninggal dunia dan 10 orang dinyatakan sembuh.
Penerapan kebijakan PSBB juga akan diusulkan Pemerintah Kota Bogor sebagai respons wilayah DKI Jakarta yang telah mendapat persetujuan Kemenkes. Hal tersebut telah disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam rapat koordinasi dengan DPRD Kota Bogor Selasa siang.
Menurut Dedie, DPRD Kota Bogor telah menyetujui usulan kebijakan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19. Setelah mendapat persetujuan ini, pemkot Bogor akan segera mengajukan surat permohonan ke Kemenkes agar mendapatkan surat rekomendasi PSBB.
”Akan lebih baik PSBB dilakukan secara bersama-sama dan pembatasan-pembatasan nanti akan kami bicarakan dengan masing-masing pemerintah daerah. Sebab, Pemkot Bogor juga masih harus menghitung dampak ekonomi dari PSBB ini,” katanya.
Sebelumnya, baik Pemkot maupun Pemkab Bogor sepakat untuk menyinkronkan kebijakan dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini karena tingginya tingkat ketergantungan atau interkoneksi antarwarga kabupaten dan kota Bogor dengan DKI Jakarta.
Jumlah positif Covid-19 di Kota Bogor juga terus naik signifikan sejak pertama kali teridentifikasi pada pertengahan Maret lalu. Saat ini terdapat 41 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor dan 8 di antaranya meninggal dunia. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 79 orang.
Pengajuan PSBB di sejumlah wilayah di Jawa Barat juga menjadi fokus Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pemerintah Provinsi Jabar turut mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan untuk daerah yang berdekatan dengan Jakarta, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Pembatasan kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 demi mencegah penyebaran virus lebih luas lagi. Kebijakan PSBB diusulkan oleh pemerintah daerah dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Syarat daerah dapat menerapkan PSBB antara lain adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus korona baru, dan menyebar secara signifikan ke sejumlah wilayah. Selain itu, terdapat juga kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selama PSBB, daerah tersebut akan membatasi kegiatan di sejumlah sektor, seperti pendidikan, ekonomi, transportasi, dan keagamaan. Namun, terdapat juga sektor atau fasilitas umum yang dikecualikan, antara lain tempat penjualan bahan-bahan pokok, fasilitas layanan kesehatan, dan perusahaan yang diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengusulkan pemberlakuan PSBB di wilayahnya dan baru disetujui Menkes Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4) pagi. Kebijakan ini akan berlangsung paling tidak selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus SARS-Cov-2 Namun, kebijakan dapat berlangsung lebih lama jika masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19.