Kemenperin Akan Urus Izin APD Buatan IKM ke Kemenkes
›
Kemenperin Akan Urus Izin APD ...
Iklan
Kemenperin Akan Urus Izin APD Buatan IKM ke Kemenkes
Apindo siap merespons ajakan pemerintah untuk memproduksi ventilator. Jangan sampai ketika industri sudah bersiap, mendesain proses produksi, dan segala macam, lalu perizinan sulit atau belum jelas.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri dari berbagai skala usaha di Indonesia saat ini terus berupaya mengisi kebutuhan alat pelindung diri, termasuk masker, sesuai kemampuan yang dimiliki. Kementerian Perindustrian berkomitmen menyelesaikan izin alat pelindung diri itu agar memenuhi persyaratan medis.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, Kemenperin akan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (8/4/2020).
”Kami akan menyelesaikan izin-izin bagi industri kecil menengah (IKM) yang telah memproduksi alat pelindung diri (APD), termasuk masker, karena harus mengikuti persyaratan medis,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Kami akan menyelesaikan izin-izin bagi industri kecil menengah (IKM) yang telah memproduksi alat pelindung diri (APD), termasuk masker, karena harus mengikuti persyaratan medis.
Selain APD, lanjut Gati, kalangan industri juga akan membuat ventilator. Salah satunya adalah PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI). Namun, pembuatan ventilator ini akan memakan waktu lama karena harus ada standardisasi ventilator dan setelah itu harus izin juga ke Kemenkes.
”Setelah persyaratan-persyaratan itu terpenuhi baru dapat diproduksi secara massal. Namun, kalau hanya YPTI yang memproduksi, kemungkinan belum bisa produksi secara massal,” katanya.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Veronica Br Simanungkalit mengemukakan, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini berpeluang membuat masker, terutama masker nonmedis.
Sebagian besar dari UMKM itu sebelumnya juga telah membuat masker nonmedis sehingga jika harus menggarap masker medis sangat berisiko. ”Masker medis itu harus ada sertifikasinya. Baru pelaku usaha yang menggarap masker medis tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menuturkan, saat ini mekanisme permintaan dan pasokan APD terus berjalan. Industri-industri terkait menangkap peluang itu dan terus berproduksi.
Ada sekitar 28 perusahaan yang memiliki kemampuan dan mulai memproduksi APD. Apindo telah mendorong mereka untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dengan memproduksi APD.
Terkait pembuatan ventilator, kata Sanny, memang cukup banyak anggota Apindo yang bergerak di bidang otomotif dan elektronika. Namun, pembuatan ventilator itu membutuhkan teknologi dan pemenuhan persyaratan tertentu.
Apindo siap merespons ajakan pemerintah untuk memproduksi ventilator. Namun, harus ada kejelasan. Jangan sampai ketika industri sudah bersiap, mendesain proses produksi, dan segala macam, tetapi lalu perizinan sulit atau belum jelas.
”Apalagi, ventilator adalah alat kesehatan yang berkaitan erat dengan keselamatan pasien sehingga dibutuhkan kemampuan bagi industri untuk memproduksinya,” ujarnya.
Apindo siap merespons ajakan pemerintah untuk memproduksi ventilator. Namun, harus ada kejelasan. Jangan sampai ketika industri sudah bersiap, mendesain proses produksi, dan segala macam, tetapi lalu perizinan sulit atau belum jelas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, ada beberapa industri dalam negeri yang memiliki kemampuan mendukung penanganan Covid-19. Salah satunya adalah industri tekstil dan produk tekstil serta industri APD dengan kapasitas produksi 18,3 potong per bulan.
Ada juga industri farmasi dan obat yang menghasilkan obat klorokuin berkapasitas 2,9 juta tablet per bulan. Industri itu juga memproduksi vitamin C sebanyak 18 juta tablet per bulan dan suplemen bahan alam 72 juta kapsul per bulan.
”Selain itu, juga industri masker, industri sarung tangan karet, industri etanol, dan penyanitasi tangan,” kata Agus melalui siaran pers.
Terkait regulasi dan deregulasi tentang mitigasi pandemi Covid-19 di sektor industri, lanjut Agus, Kemenperin sedang mengusulkan industri yang diberi kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha.
Industri dimaksud antara lain yang menghasilkan baju pelindung, face shield, penutup sepatu, masker nonmedis, masker medis, penyanitasi tangan, disinfektan, sepatu boot karet, sarung tangan karet, farmasi, termometer, ventilator, dan kacamata pelindung.