logo Kompas.id
Komnas HAM Minta Pembahasan...
Iklan

Komnas HAM Minta Pembahasan RKUHP Tak Dilakukan di Tengah Pandemi Covid-19

Saat seluruh sumber daya bangsa fokus mengatasi pandemi Covid-19, akan sulit mencermati pembahasan RKUHP, publik terutama. Padahal, partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang sangat penting.

Oleh
Edna C PATTISINA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1m-DfgGJlWVcbd9Do45_jkQnBvw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5fbfd858-c49a-4d3e-a1ed-c54cdc691a4f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dilakukan saat sumber daya bangsa sedang fokus berjuang mengatasi pandemi Covid-19. Kondisi darurat itu tak memungkinkan bagi publik berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang. Terlebih, masih banyak pasal bermasalah di dalamnya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, Selasa (7/4/2020), mengatakan, dari sisi waktu, rencana pembahasan tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000