Perwira Polisi dan Pegawai Internal KPK Bersaing untuk Posisi Direktur Penyelidikan KPK
›
Perwira Polisi dan Pegawai...
Iklan
Perwira Polisi dan Pegawai Internal KPK Bersaing untuk Posisi Direktur Penyelidikan KPK
Proses seleksi pengisian jabatan strategis di KPK memasuki fase akhir. Untuk direktur penyelidikan KPK, perwira Polri bersaing dengan pegawai internal KPK. Adapun deputi penindakan tinggal menyisakan tiga perwira Polri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwira Polri dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersaing untuk menduduki posisi direktur penyelidikan KPK. Adapun untuk posisi deputi penindakan KPK, besar peluangnya perwira Polri akan mengisi posisi tersebut. KPK mengajak publik untuk mencermati rekam jejak para kandidat. Sayangnya, ajakan ini dinilai terlambat.
Dari empat calon direktur penyidikan KPK, dua di antaranya perwira Polri, yaitu Widyaiswara Muda Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Komisaris Besar Nazirwan Adji Wibowo dan Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Endar Priantoro.
Adapun dua lainnya dari internal KPK, yaitu Iguh Sipurba yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK dan Kepala Satuan Tugas XIII Direktorat Penyidikan KPK Afief Yulian Miftach.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di Jakarta, Selasa (7/4/2020), pada Senin KPK telah melakukan tes wawancara serta penyampaian visi dan misi para calon direktur penyelidikan KPK tersebut.
Untuk posisi deputi penindakan KPK, tinggal menyisakan tiga kandidat yang semuanya perwira Polri.
Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal (Pol) Karyoto, Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Nugroho, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rudi Setiawan.
Mereka telah menjalani tes kesehatan pada Kamis (2/4). Tes kesehatan merupakan fase akhir dari serangkaian seleksi sebelumnya yang dimulai dari seleksi administrasi, tes potensi dan asesmen, pantauan latar belakang calon termasuk kepatuhan LHKPN, dan tes wawancara.
”Tahapan berikutnya adalah penentuan siapa yang pas menduduki jabatan tersebut, yang diputuskan dalam rapat pimpinan KPK,” kata Ali.
Sementara itu, untuk posisi calon kepala biro hukum KPK, telah dilakukan tes wawancara dan penyampaian visi dan misi pada Selasa (7/4).
Mereka yang mengikuti tes adalah Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin, Fungsional Utama Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum/Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi KPK Efi Laela Kholis, dan Inspektur Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) 1 Inspektorat Wilayah 2 Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Besar Anwar Efendi.
KPK juga telah melakukan tes uji makalah, presentasi, dan wawancara terhadap tiga orang calon deputi informasi dan data KPK. Ketiga kandidat tersebut adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, Spesialis Pengolahan Data dan Informasi Utama KPK Indira Malik, dan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana.
Untuk tes wawancara dan penyampaian visi dan misi, menurut Ali, dilakukan langsung oleh pimpinan KPK, sekretaris jenderal KPK, dan kepala biro SDM KPK.
”KPK mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal dan memberikan masukan mengenai rekam jejak para kandidat dari empat jabatan struktural di KPK tersebut sehingga nanti dapat terpilih pejabat struktural yang berintegritas dan profesional,” tutur Ali.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, ajakan dari KPK agar masyarakat ikut mencermati pengisian posisi jabatan penting di KPK dinilai terlambat.
Pasalnya, KPK baru mau membuka nama-nama kandidat belakangan atau setelah dikritik masyarakat sipil atau aktivis antikorupsi. Hal tersebut dinilai menjadi contoh yang tidak baik dan membuat KPK menjadi semakin buruk.
Menurut dia, KPK tidak menyampaikan informasi terkait calon kandidat secara terbuka di laman resmi KPK sejak awal proses seleksi. ”KPK juga tidak mengumumkannya di media massa, tetapi melalui pengiriman surat ke institusi yang dituju sebagai sumber dari seleksi pengisian jabatan,” katanya.
Ia menegaskan, cara tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Jika proses seleksi dilakukan secara tertutup, integritas dan kualitasnya tidak bisa dijamin.