logo Kompas.id
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks,...
Iklan

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks, Masyarakat Sipil Ingatkan Suara Kritis Jangan Dibungkam

Penegakan hukum jadi pilihan terakhir Polri di tengah pembatasan sosial berskala besar. Polisi akan tangkap penyebar kabar bohong dan masyarakat yang melawan petugas. Namun, polisi diingatkan jangan bungkam suara kritis.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7wnUiRSPokxR_lT0aE3x5OQAdVI=/1024x601/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406rad12_1586159733.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Polisi berjaga di depan pintu masuk Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang masih ditutup untuk sementara, Senin (6/4/2020). Perumda Pasar Jaya memperpanjang penutupan sementara Blok A, B, dan F Pasar Tanah Abang hingga 19 April 2020. Penutupan tersebut untuk mengurangi keramaian warga di ruang publik saat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian RI meminta agar masyarakat mematuhi imbauan dari pemerintah dan petugas. Kepolisian hanya akan menangkap penyebar kabar bohong dan mereka yang melawan petugas dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dalam kondisi itu, masyarakat sipil mengingatkan agar suara kritis jangan sampai dibungkam.

Sejumlah daerah sudah mengajukan ke Menteri Kesehatan permohonan pemberlakuan PSBB di daerahnya. DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang PSBB-nya disetujui.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000