logo Kompas.id
PSBB Jakarta Berlaku Sejak...
Iklan

PSBB Jakarta Berlaku Sejak Jumat Pekan Ini

Anies pada Selasa malam ini menuturkan, jangka waktu PSBB adalah 14 hari ke depan. Lama penerapan bisa diperpanjang apabila pemerintah pusat ataupun Jakarta menilai ada faktor penting yang mendesakkan hal tersebut.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQRlXSx1rcIg-prQ1HcK9LqDZKQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FScreenshot_20200407-212508_YouTube_1586271866.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Tangkapan layar siaran langsung jumpa pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada Selasa (7/4/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak Jumat, 10 April 2020. Segala jenis kegiatan dikurangi, kecuali delapan sektor strategis. Akses terhadap kebutuhan pokok secara rutin menjadi faktor yang harus bisa dijamin pemerintah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan Ibu Kota sebagai wilayah resmi PSBB. Persetujuan itu dituangkan di dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000