Anies pada Selasa malam ini menuturkan, jangka waktu PSBB adalah 14 hari ke depan. Lama penerapan bisa diperpanjang apabila pemerintah pusat ataupun Jakarta menilai ada faktor penting yang mendesakkan hal tersebut.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak Jumat, 10 April 2020. Segala jenis kegiatan dikurangi, kecuali delapan sektor strategis. Akses terhadap kebutuhan pokok secara rutin menjadi faktor yang harus bisa dijamin pemerintah.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan Ibu Kota sebagai wilayah resmi PSBB. Persetujuan itu dituangkan di dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies pada Selasa (7/4/2020) malam ini menuturkan, jangka waktu PSBB adalah 14 hari ke depan. Lama penerapan bisa diperpanjang apabila pemerintah pusat ataupun Jakarta menilai ada faktor-faktor penting yang mendesak hal tersebut dilakukan. Aturan resmi PSBB masih diselesaikan dan ditargetkan bisa dikeluarkan pada Rabu, 8 April 2020.
”Pada prinsipnya, selama tiga pekan terakhir, Jakarta sudah melakukan pembatasan dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Sekarang aturan PSBB akan dibuat mengikat dengan sanksi tegas yang boleh diterapkan langsung di lapangan oleh polisi, TNI, ataupun aparat pemerintah provinsi yang melakukan patroli,” paparnya.
Segala jenis kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang dilarang. Kegiatan seremonial, seperti pernikahan dan khitanan, tetap diperbolehkan dengan syarat tanpa resepsi. Pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama atau lembaga pemerintah lain yang berwenang.
Sektor pengecualian
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor yang tetap melakukan kegiatan selama PSBB. Selain jajaran pemerintahan, sektor-sektor itu ialah layanan dan industri kesehatan; pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang yang mencakup kegiatan kurir ojek daring; kebutuhan sehari-hari, seperti retail, toko kelontong, dan warung; serta industri strategis.
Selain itu, organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat yang menangani pencegahan penyakit akibat virus korona baru atau Covid-19, seperti lembaga zakat, sosial, dan organisasi kesehatan masyarakat, tetap boleh berjalan selama menerapkan standar keamanan. Pekerja tidak boleh berkumpul, wajib bermasker, dan rutin mencuci tangan.
Pembatasan transportasi
Terkait angkutan umum akan dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00 hingga 18.00. Jumlah penumpang per kereta dalam rangkaian dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Namun, kendaraan pribadi tidak dibatasi jumlah yang boleh masuk ke Jakarta, termasuk taksi konvensional, selama di dalam mobil penumpang tidak penuh.
”Khusus ojek daring dibolehkan mengantar pesanan barang karena ada 105 pasar yang menyediakan belanja daring,” ujar Anies.
Akses
Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Turro Wongkaren mengingatkan pentingnya menjaga akses kepada kebutuhan pokok. Terlepas dari adanya stok pangan ataupun uang.
”Percuma jika masyarakat miskin dan rentan miskin diberi bantuan tunai, tetapi warung-warung di sekitar mereka tutup,” ujarnya.
Ia mengungkapkan maraknya warung eceran yang tutup karena sepi pelanggan. Umumnya masyarakat kelas menengah dan atas memanfaatkan layanan belanja daring dengan kurir atau mengunjungi langsung toserba swalayan yang besar. Alan tetapi, masyarakat dari kluster miskin dan rentan miskin tidak akan bisa berbelanja di toserba karena keterbatasan dana.
Menurut Turro, harus ada pengaturan warung ataupun kios yang dikelola pemerintah dengan letak di dekat permukiman masyarakat miskin kota. Hendaknya pemerintah jangan mengharapkan inisiatif warga untuk menjaga warung milik pribadi tetap buka.
”Kalau perlu, terapkan jadwal belanja ke warung di bawah pengelolaan atau yang bekerja sama dengan pemerintah agar tidak terjadi keramaian akibat mengantre berbelanja,” kata Turro.