Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Jakarta Utara Tewas Ditembak Polisi
›
Berusaha Kabur, Pengedar Sabu ...
Iklan
Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Jakarta Utara Tewas Ditembak Polisi
Di tengah pandemi Covid-19, masih ada yang nekat mengedarkan narkoba. Polisi bertindak tegas dengan menembak mati salah seorang pelaku.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menembak mati salah satu dari tiga pelaku pemasok narkoba ke Jakarta Utara setelah didahului aksi pengejaran polisi. Salah seorang tersangka yang ditangkap polisi merupakan bandar narkoba yang gerak-geriknya sudah dipantau polisi selama tiga bulan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, dari tiga pelaku yang diikuti polisi, salah seorang pelaku dengan inisial AA (27) ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. Adapun dua pelaku lain dengan inisial JLH (40) dan AB (25) menyerahkan diri setelah kerabatnya tertembak.
”Tersangka utama sebenarnya JLH, dia sebagai bandar. AB dan AA sebagai kurir dari bandar JLH ini,” kata Budhi, di Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).
Budhi menambahkan, para pelaku sudah diikuti polisi selama tiga bulan karena mereka selama ini berperan memasok dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, tepatnya di Kampung Bahari. Mereka ditangkap pada Senin (6/4/2020) sore setelah mengambil sabu dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
Setelah mengambil sabu sekitar 59 gram itu, ketiga tersangka menyembunyikannya di dalam ban serep mobil yang mereka kendarai. Polisi membuntuti para pelaku hingga wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
”Karena curiga diikuti, para pelaku tancap gas dan sempat terjadi aksi pengejaran oleh polisi hingga mereka kehilangan kontrol dan menabrak pembatas jalan. Anggota kami kemudian mengepung para pelaku dan memberikan peringatan agar segera menyerahkan diri, tetapi salah satu pelaku melawan petugas. Demi keselamatan anggota, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Dari lapas
Menurut Budhi, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan karena sebelum ditangkap, para pelaku diduga sempat membuang barang bukti narkoba lainnya dari mobil saat dibuntuti. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul barang tersebut karena ketiga pelaku itu diduga mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan di Bogor.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa sabu 59,96 gram, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu mobil Toyota bernomor polisi B 1503 FP warna putih. Dua pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Budhi juga mengingatkan para bandar dan pengedar narkoba untuk berhenti mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, polisi akan tetap bertindak tegas memberantas praktik penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional menyita 32 kilogram sabu dari tangan sejumlah tersangka dengan inisial A, Y, M, SA, dan SY pada awal April 2020. Sabu itu diduga diselundupkan dari Penang, Malaysia, menuju perairan Seuneddon, Aceh Utara, dan menuju Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Rabu (1/4/2020), bandar dan sindikat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelundupkan narkoba. Transaksi melalui jalur laut antarkapal (ship to ship), lalu diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak di pantai timur Sumatera. ”Menurut rencana, akan diedarkan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta,” katanya.