Tak Cukup Jaga Jarak, Jaga Juga Kesehatan Awak Angkutan
›
Tak Cukup Jaga Jarak, Jaga...
Iklan
Tak Cukup Jaga Jarak, Jaga Juga Kesehatan Awak Angkutan
Sarana transportasi juga mesti diperhatikan dalam usaha mencegah penularan Covid-19. Bukan hanya membatasi jumlah penumpang, melainkan juga menjaga kesehatan awak angkutan.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan penularan Covid-19 melalui pembatasan moda transportasi dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Hal yang juga penting adalah memastikan kesehatan penumpang, pengemudi, dan awak alat transportasi.
”Harus juga ada jaminan penumpang atau pemudik, sopir, dan awak kendaraan itu sehat,” kata akademisi Universitas Katolik Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Pembatasan moda transportasi juga dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Djoko mengatakan, upaya memantau kesehatan di angkutan umum dapat dilakukan di terminal. Namun, ada tantangan dalam memantau atau memastikan kesehatan penumpang dan awak kendaraan pribadi.
”Demikian pula sulit mendeteksinya di angkutan pelat hitam, omprengan, atau angkutan barang seperti truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang,” kata Djoko.
Menurut Djoko, jaminan kesehatan penumpang dan awak kendaraan penting untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19 melalui moda transportasi dari satu tempat ke tempat lain.
Apalagi, meskipun jarak antarpenumpang dijaga, potensi penularan tetap dimungkinkan ketika ada penumpang atau awak kendaraan yang positif Covid-19. Apalagi, ketika bersama-sama dalam ruangan di kendaraan, termasuk yang berpendingin udara, dalam kurun waktu tertentu.
Jaminan kesehatan penumpang dan awak kendaraan penting.
Djoko mengingatkan arti penting memperhatikan kesehatan para petugas di terminal. ”Petugas di lapangan itu tidak mendapat alat pelindung diri. Paling masker dan vitamin. Mereka harus juga rutin diperiksa kesehatannya,” kata Djoko.
Terkait upaya mencegah atau memutus mata rantai persebaran Covid-19, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin melalui siaran pers menyampaikan, seluruh personel di 19 bandara Angkasa Pura II mulai 6 April 2020 wajib mengenakan masker.
Masker tersebut wajib digunakan personel pendukung operasional bandara, baik di sisi darat maupun udara, seperti aviation security (Avsec), terminal inspection services (TIS), petugas layanan pelanggan, petugas kebersihan, apron movement control (AMC), officer in charge (OIC), dan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, lewat keterangan tertulis menyampaikan, Kemenhub mengajak pemangku kepentingan terkait bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait pembatasan moda transportasi, lampiran Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Disebutkan, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
Berikutnya, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok dan angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket. Selanjutnya, angkutan untuk pengedaran uang, angkutan BBM/BBG, serta angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
Selain itu, juga angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman, angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, serta angkutan kapal penyeberangan.
Demikian pula transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, serta layanan darurat tetap berjalan. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk pangkalan udara dan pelabuhan laut TNI/Polri, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, serta organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Disebutkan pula dalam lampiran bahwa kantor perusahaan komersial dan swasta layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang, harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Demikian pula untuk kantor perusahaan logistik dan transportasi. (CAS)