Kasus Terus Meningkat, Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat
›
Kasus Terus Meningkat, Papua...
Iklan
Kasus Terus Meningkat, Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat
Status Tanggap Darurat penanganan Covid-19 ditetapkan di Provinsi Papua. Salah satu poin penting adalah pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang dilarang masuk selama 14 hari.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua menetapkan status tanggap darurat penanganan Covid-19 selama 28 hari. Penetapan status ini disebabkan kenaikan kasus pasien positif yang terinfeksi virus korona jenis baru di Papua selama 14 hari terakhir.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seusai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (8/4/2020). Menurut Klemen, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani surat keputusan kenaikan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat mulai 9 April hingga 6 Mei 2020.
Ia menuturkan, ketika Pemprov Papua menetapkan status Siaga Darurat pada 25 Maret lalu, kasus positif Covid-19 baru terdeteksi dua orang. Namun, hingga Rabu ini, angkanya melonjak drastis hingga 38 orang.
”Tren kasus positif meningkat tajam. Hal inilah yang menjadi hasil evaluasi bagi kami sebelum menetapkan status tanggap darurat,” kata Klemen.
Ia pun menyatakan, Pemprov Papua bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan DPRD Papua telah bersepakat menambah waktu pembatasan sosial selama 14 hari ke depan. Dalam kebijakan pembatasan sosial tersebut, pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua.
Hanya pesawat dan kapal yang membawa peralatan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan barang pokok yang diizinkan memasuki wilayah Papua.
Dalam kebijakan pembatasan sosial tersebut, pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua.
Selain larangan untuk pesawat dan kapal penumpang, terdapat pula sejumlah poin penting dalam kebijakan pembatasan sosial, antara lain melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, serta aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.
Adapun Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Korona mendapatkan kewenangan untuk menertibkan warga yang tidak melaksanakan pembatasan jarak sosial atau tidak kontak dengan banyak orang di luar rumah.
”Selama 14 hari tak boleh ada kapal dan pesawat hingga yang boleh memasuki Papua. Hanya kapal dan pesawat yang membawa muatan barang saja,” ujar Klemen.
Ia mengimbau warga, khususnya pedagang, agar tidak menimbun barang kebutuhan pokok demi mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
”Kami juga meminta untuk pelaku usaha di bagian farmasi tetap membuka apotek dengan jam operasi seperti biasanya. Tujuannya agar warga tidak kesulitan obat,” tambahnya.
Kepala PT Pelni Cabang Jayapura Harianto Sembiring mendukung penuh upaya Pemprov Papua yang kembali menambah masa kebijakan pembatasan sosial di Papua. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona di Papua semakin meluas.
Ia pun menyatakan, Pelni akan melaksanakan misi kemanusiaan dengan membawa hanya muatan barang pokok ke wilayah Papua untuk mengatasi keterbatasan stok barang pokok di provinsi tersebut.
Sebelum larangan masuknya kapal penumpang, dalam sebulan terdapat 10 kapal Pelni yang singgah di Papua. Setiap kapal rata-rata membawa 3-4 kontainer berisi barang pokok dengan kapasitas 20 ton.
”Kapal Pelni akan masuk ke Papua hanya membawa kargo. Upaya ini dilakukan untuk membantu masyarakat setempat mendapatkan pasokan barang kebutuhan pokok yang cukup,” tutur Harianto.