logo Kompas.id
Pemerintah Bisa Memperpanjang ...
Iklan

Pemerintah Bisa Memperpanjang Pembatasan

DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat lusa hingga selama dua pekan. Kebijakan ini bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pfe21ocnFnYAt8D_FeVT-BgYuQ0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200407_ENGLISH-COVID_F_web_1586267904.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara lanskap Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020). Jakarta merupakan kota episentrum dari pandemi Covid-19. Per 7 April 2020, ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (10/4/2020). Langkah ini diambil setelah ada persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020), mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatasi penyebaran virus korona jenis baru penyebab Covid-19 ini bisa diperpanjang jika pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menilai hal tersebut perlu dilakukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000