DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat lusa hingga selama dua pekan. Kebijakan ini bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (10/4/2020). Langkah ini diambil setelah ada persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020), mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatasi penyebaran virus korona jenis baru penyebab Covid-19 ini bisa diperpanjang jika pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menilai hal tersebut perlu dilakukan.
Aturan resmi PSBB direncanakan dikeluarkan pada Rabu ini. ”Prinsipnya, selama tiga pekan terakhir, Jakarta sudah melakukan pembatasan dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Sekarang, aturan PSBB akan dibuat mengikat dengan sanksi tegas yang boleh diterapkan langsung di lapangan oleh polisi, TNI, ataupun aparat pemerintah provinsi yang berpatroli,” ujar Anies.
Selama PSBB, segala jenis kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang dilarang. Kegiatan seremonial, seperti pernikahan dan khitanan, tetap diperbolehkan dengan syarat tanpa resepsi. Pernikahan hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama atau lembaga pemerintah lain yang berwenang.
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor yang tetap berkegiatan selama PSBB selain jajaran pemerintahan. Sektor itu meliputi layanan dan industri kesehatan; pangan; energi; komunikasi; logistik distribusi barang yang mencakup kegiatan kurir ojek daring; kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, toko kelontong, dan warung; serta industri strategis.
Selain itu, organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat yang ikut menangani Covid-19, seperti lembaga zakat, sosial, dan organisasi kesehatan masyarakat, tetap boleh berjalan selama menerapkan standar keamanan. Pekerja tak boleh berkumpul, wajib bermasker, dan rutin mencuci tangan.
Jam operasi angkutan umum dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00. Jumlah penumpang per kereta dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta tidak dibatasi, termasuk taksi konvensional, selama mobil tidak dipenuhi penumpang. ”Khusus ojek daring diperbolehkan mengantar pesanan barang karena ada 105 pasar yang menyediakan belanja daring,” kata Anies.
Diperluas
Muncul petimbangan agar PSBB diperluas hingga meliputi tak hanya Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Saran perluasan area PSBB disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Teguh, sejak Maret, Pemprov DKI menerapkan praktik PSBB seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 serta peraturan menteri kesehatan. Praktik itu meliputi meliburkan sekolah, menutup tempat wisata, dan penerbitan seruan gubernur bagi perusahaan di DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah bagi para karyawan.
Hal yang mesti dicermati, menurut Teguh, episentrum Covid-19 berada di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI bersama kepala daerah area penyangga membahas pembatasan mobilitas warga keluar-masuk DKI Jakarta. Setiap daerah di dalam Jabodetabek semestinya sama-sama mengajukan PSBB.
Syafrin Liputo menjelaskan, melihat lalu lalang manusia dan kendaraan di Jabodetabek, sebaiknya penetapan PSBB meliputi area itu. ”Kasus pertama dan kedua di Depok, kemudian masuk ke Jakarta. Artinya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus dilihat menjadi satu kesatuan karena pergerakannya tak lagi dibatasi wilayah administrasi,” ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu rincian pembatasan moda transportasi selama PSBB di DKI. Namun, Polda Metro menegaskan tak ada pembatasan akses jalan dari dan ke Ibu Kota. ”Tidak ada pembatasan akses keluar-masuk,” ucap Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Turro Wongkaren mengingatkan pentingnya menjaga akses pada kebutuhan pokok, terlepas dari adanya stok pangan dan uang. ”Percuma masyarakat miskin dan rentan miskin diberi bantuan tunai, tetapi warung di sekitar mereka tutup,” ujarnya. (HLN/DNE/IGA/VAN/JOG/GIO/MTK)