Kita ingin Jakarta menjadi contoh pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pertamanya kemarin.
Oleh
·2 menit baca
Kita ingin Jakarta menjadi contoh pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pertamanya kemarin.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak Selasa, 7 April 2020. Jakarta memiliki jumlah orang terinfeksi virus korona Covid-19 terbesar. Hingga Selasa kemarin, di Jakarta ada 1.395 kasus positif Covid-19 dari total nasional 2.738 kasus. Dari 221 orang yang meninggal, di Jakarta ada 133 orang atau 10 persen dari total kasus di DKI.
Hingga Senin (6/4/2020) Jakarta mencatat 639 warga Jakarta yang dimakamkan sesuai tata cara pasien Covid-19 meski yang positif Covid-19 hanya 126 orang. Selisih itu berasal dari orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang meninggal, tanpa diketahui status infeksinya.
Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 memutuskan: menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta; Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran; dan menetapkan saat mulai berlaku PSBB.
SK Menkes tidak menetapkan lama hari berlakunya PSBB, tetapi menyebut PSBB dilaksanakan ”selama masa inkubasi terpanjang” dan dapat diperpanjang apabila terdapat bukti penyebaran. Kita mengharapkan SK Menkes dapat menetapkan suatu periode waktu lebih spesifik berdasarkan informasi ilmiah yang tersedia. Tanpa penetapan Menkes, membuka kesempatan interpretasi sesuai pilihan referensi.
Dengan keputusan yang bersifat umum, pada sisi lain kepala daerah memiliki kelonggaran menetapkan PSBB sesuai kebutuhan dan karakter daerah. Meskipun, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengatur cukup rinci kegiatan yang diliburkan, dibatasi, dan dikecualikan dari pembatasan selama PSBB.
Warga dan dunia usaha berharap PSBB dapat diterapkan konsisten dan tegas, tetapi tidak represif. Warga, dunia usaha, termasuk UMKM dan pekerja lepas, serta aparat birokrasi dan penegak keamanan perlu siap apabila ada penutupan toko, rumah makan dan perkantoran, serta pembatasan kegiatan ibadah dan transportasi umum dan pribadi dalam kota.
Tantangan terbesar adalah memberlakukan PSBB di kawasan padat penduduk. Tak mudah memaksa warga tetap berada di dalam rumah dan melakukan penjarakan fisik. Harus dipastikan penduduk dengan ekonomi terbatas atau pekerja harian dan UMKM yang tidak boleh bekerja selama PSBB tetap mendapat jaminan hidup layak.
Semua mata tertuju ke Jakarta, mengikuti PSBB diterapkan dan melihat tingkat keberhasilannya menurunkan penularan Covid-19. Keberhasilan hanya akan tercapai apabila semua pemangku kepentingan sukarela melaksanakan PSBB. Untuk itu, pemerintah harus kompak, berkomunikasi secara jelas, serta menjawab kekhawatiran dan memenuhi kebutuhan warganya.