logo Kompas.id
PSBB Jakarta Mulai Berlaku
Iklan

PSBB Jakarta Mulai Berlaku

Kita ingin Jakarta menjadi contoh pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pertamanya kemarin.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQRlXSx1rcIg-prQ1HcK9LqDZKQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FScreenshot_20200407-212508_YouTube_1586271866.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Tangkapan layar siaran langsung jumpa pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada hari Selasa (7/4/2020) malam.

Kita ingin Jakarta menjadi contoh pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pertamanya kemarin.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak Selasa, 7 April 2020. Jakarta memiliki jumlah orang terinfeksi virus korona Covid-19 terbesar. Hingga Selasa kemarin, di Jakarta ada 1.395 kasus positif Covid-19 dari total nasional 2.738 kasus. Dari 221 orang yang meninggal, di Jakarta ada 133 orang atau 10 persen dari total kasus di DKI.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000