logo Kompas.id
200.000 Awak Usaha Angkutan...
Iklan

200.000 Awak Usaha Angkutan Rentan Miskin

Awak angkutan umum termasuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilan selama pembatasan sosial. Mereka membutuhkan segera jaring pengaman sosial.

Oleh
TIM KOMPAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4W-sChXbJZqoN0zwZ9OKuMBdR_o=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FJakarta-Jelang-PSBB_88633541_1586360554.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Lalu lintas ramai lancar di Jalan Pendidikan, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020). DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat, 10 April 2020. Segala jenis kegiatan dikurangi, kecuali delapan sektor strategis. Akses terhadap kebutuhan pokok secara rutin harus bisa dijamin oleh pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memastikan, dengan adanya pembatasan jam operasi dan layanan angkutan untuk membatasi pergerakan manusia, hampir semua angkutan umum di Jakarta sudah sangat mengurangi layanan.

Akibatnya, sesuai perhitungan Organda DKI Jakarta, ada 200.000 awak angkutan yang terdampak dan masuk kategori rentan miskin apabila dalam tiga bulan ke depan tetap ada pembatasan mobilitas seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) dan bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 tetap tinggi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000