logo Kompas.id
Motif DPR Dipertanyakan
Iklan

Motif DPR Dipertanyakan

DPR berencana merevisi UU MK. Dalam draf RUU tersebut, diatur perpanjangan masa jabatan pimpinan MK dan masa pensiun hakim MK hingga berusia 70 tahun.

Oleh
Rini Kustiasih/ Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yXP-Bd37cXc1xQ6BI7YNjAoSpK8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FDPR-Memperpanjang-Masa-Reses_88399951_1585239278.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas kebersihan tengah bekerja di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2020). Masa reses DPR yang harusnya berakhir 29 Maret 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020 akibat wabah virus korona baru, Covid-19. Meski demikian, beberapa alat kelengkapan DPR, seperti Badan Anggaran dan Komisi DPR, masih menggelar rapat secara daring.

JAKARTA, KOMPAS— Motif Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana merevisi Undang- Undang Mahkamah Konstitusi dipertanyakan. Selain dibahas di masa yang tidak tepat karena perhatian semua elemen masyarakat sedang tertuju pada Covid-19, substansi draf revisi yang beredar juga dinilai tidak menyentuh kepentingan publik.

Di dalam draf revisi UU MK diatur tentang hakim konstitusi akan menjabat hingga umur 70 tahun tanpa periodisasi masa jabatan (Pasal 87 Huruf c), perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun (Pasal 4), pengurangan jumlah pengawas hakim (Pasal 27 Huruf a), dan lainnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000