Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR
›
Pemerintah Bebaskan Bunga dan ...
Iklan
Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR
Pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk KUR sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.
Oleh
Karina isna irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 memukul perekonomian domestik, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemerintah membebaskan pembayaran bunga, menunda pembayaran pokok, dan merelaksasi ketentuan restrukturisasi untuk kredit usaha rakyat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk kredit usaha rakyat (KUR) sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.
”Pembebasan bunga dan penundaan pokok KUR berlaku untuk semua sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19,” kata Iskandar yang dihubungi Kamis (9/4/2020) dari Jakarta.
Pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok berlaku untuk KUR sektor produksi dan perdagangan. KUR sektor produksi mencakup pertanian, jasa, industri pengolahan, perikanan, dan konstruksi.
Debitor KUR selama periode 1 Januari-29 Februari 2020 berjumlah 1.000.735 dengan realisasi penyaluran Rp 35 triliun atau sekitar 18,42 persen dari target 2020 yang sebesar Rp 190 triliun. Pangsa di sektor perdagangan mencapai 42,6 persen pada Februari 2010 disusul sektor pertanian 28 persen dan lain-lain 29,4 persen.
Iskandar berharap pembebasan bunga dan penundaan pokok KUR dapat meringankan beban pelaku UMKM terdampak Covid-19. Fasilitas ini diberikan paling lama enam bulan dengan syarat lokasi usaha berada di daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.
Syarat lainnya adalah pelaku UMKM tersebut mengalami gangguan proses produksi dan penurunan omzet akibat penyebaran pandemi Covid-19.
”Pembebasan bunga dan penundaan pokok KUR akan diikuti relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu dan atau penambahan limit plafon. Relaksasi ketentuan restrukturisasi ini khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi,” kata Iskandar.
Iskandar menuturkan, jangka waktu restrukturisasi tergantung jenis KUR. Misalnya, untuk KUR mikro jangka waktu lima tahun dapat direstrukturisasi menjadi maksimal delapan tahun, sementara KUR dengan jangka waktu empat tahun atau di bawah empat tahun dapat direstrukturisasi menjadi maksimal tujuh tahun.
Adapun besaran penambahan limit plafon juga tergantung jenis KUR. Misalnya, KUR mikro dari maksimal plafon Rp 500 juta dapat ditingkatkan hingga Rp 900 juta atau sesuai jangka waktu restrukturisasi. Dengan ketentuan baru, debitor KUR bisa menambah plafon yang dihitung berdasarkan jangka waktu restrukturisasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, selain KUR, pemerintah juga menunda pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan debitor kredit ultramikro (UMi) yang terdampak Covid-19. Mayoritas debitor kredit UMi adalah masyarakat yang pendapatannya dari usaha harian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total debitor UMi berjumlah 11,4 juta. Fasilitas penundaan pembayaran pokok kredit UMi selama enam bulan senilai Rp 5,19 triliun, sementara penundaan pembayaran bunga Rp 1,29 triliun.
Pemerintah juga menunda pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan debitor kredit UMi yang terdampak Covid-19. Mayoritas debitor kredit UMi adalah masyarakat yang pendapatannya dari usaha harian.
Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P, Dolfie OFP, berpendapat, narasi pemberian stimulus jangan terkesan hanya untuk usaha berskala besar. Pemerintah memang seharusnya lebih fokus kepada UMKM sebagai sektor penopang yang kini terdampak paling dalam saat pandemi Covid-19.
Tiga sektor utama yang perlu diprioritaskan adalah pertanian, perikanan, dan perdagangan. ”Ketiga sektor tersebut harus diutamakan karena memiliki sekitar 79 juta tenaga kerja,” ujar Dolfie.
Stimulus dunia usaha akan diprioritaskan untuk sektor yang terdampak Covid-19. Dari hasil pemetaan Kementerian Keuangan, sektor-sektor yang terdampak paling dalam adalah perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan, industri pengolahan, jasa penerbangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman.