Konflik antara satwa liar dan manusia sangat memprihatinkan. Di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, manusia diterkam harimau. Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, manusia diterkam buaya.
Oleh
·3 menit baca
Konflik antara satwa liar dan manusia sangat memprihatinkan. Di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, manusia diterkam harimau. Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, manusia diterkam buaya.
Dalam proses rantai makanan, yang biasanya diisi satwa mangsa seperti rusa, kerbau liar, babi hutan, sekarang bertambah dengan manusia. Kenapa demikian? Ketersediaan makanan bagi satwa liar yang berada di puncak rantai makanan makin hari makin berkurang. Ini akibat rusaknya habitat ekosistem pendukungnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebenarnya telah mengalokasikan kawasan hutan untuk melindungi satwa liar di puncak rantai makanan, harimau misalnya, dalam hutan suaka margasatwa (SM) yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Indonesia mempunyai 73 lokasi SM dengan total luas 5.422.922 ha. Kriteria penetapan SM adalah tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan atau hampir punah, memiliki keanekaan dan populasi satwa tinggi, tempat hidup jenis satwa migrasi tertentu, dan atau luas cukup sebagai habitat satwa.
Masalahnya, satwa liar sejenis harimau di Kabupaten Lahat bermukim dalam hutan lindung yang mulai terancam perambahan liar. Harimau tidak bisa memilih untuk bermukim di suaka margasatwa atau hutan produksi. Ia cenderung soliter, berdaya jelajah (home range) luas. Makin sulit memperoleh makanan karena rantai makanannya terganggu, makin luas pula daya jelajahnya.
Sama halnya dengan nasib orang hutan di Kalimantan, habitatnya sebagai sumber makanan berubah jadi kebun sawit. Akibatnya, banyak orang hutan mati kelaparan. Untungnya orang hutan adalah satwa herbivora, bukan pemakan daging (karnivora), sehingga tidak mengancam kelangsungan hidup manusia.
Sudah waktunya pemerintah berpikir ulang untuk menetapkan kembali suaka margasatwa baru atau mencari cara baru yang lebih tepat untuk melindungi satwa langka yang terancam punah. Dalam hal ini, kemampuan KLHK sedang diuji. Manusia dan satwa langka sama pentingnya untuk dijaga keberlangsungan hidupnya.
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan KLHK, Vila Bogor Indah, Ciparigi, Bogor
Potong Dana Pensiunan
Saya mulai pensiun PNS per 1 April 2013, golongan IV-D. Dalam Kartu Identitas Pensiun (Karip) 08003867500, diterbitkan Kantor Cabang Utama Palembang per 4 Juni 2013, tercatat susunan keluarga 4 orang (diri sendiri, 1 istri dan 2 anak) dengan gaji pensiun lebih kurang Rp 4,2 juta.
Saat gajian 1 Februari 2020 (hampir 7 tahun kemudian), gaji pensiun saya tinggal Rp 3.400.000, ditransfer dari Bank Sumsel-Babel Lubuklinggau.
Pada 17 Februari 2020, saya menghadap PT Taspen Cabang Lubuklinggau untuk mengklarifikasi pengurangan gaji pensiun saya.
Saya terkejut karena dijelaskan bahwa saya punya utang Rp 20.083.100 akibat kelebihan bayar sejak 2016. Utang sebesar itu wajib dicicil (dengan memotong gaji pensiun saya) Rp 340.000 per bulan hingga 1 Januari 2025.
Seingat saya, tunjangan untuk dua anak saya dihentikan (dicoret dari daftar tunjangan) begitu mereka tamat kuliah; hanya tertinggal istri (1 orang). Menurut pegawai Taspen (Sdri Widya Eka), karena istri saya PNS-ASN, ia tidak boleh mendapat tanggungan tunjangan istri pada daftar gaji pensiun saya.
Sungguh saya baru tahu bahwa pensiunan tidak boleh menanggung tunjangan istri (yang berstatus PNS-ASN).
Saya minta ke Taspen agar cicilan saya dibayar lebih dari lima tahun agar lebih ringan. Namun, pihak Taspen menjawab tidak bisa.