logo Kompas.id
Selama PSBB, Angkutan Umum di ...
Iklan

Selama PSBB, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Dibatasi Jam Operasional

Menjelang penerapan PSBB, DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pembatasan jam operasional dan layanan angkutan umum. Tidak akan ada penghentian layanan angkutan umum, baik angkutan dalam Jakarta ataupun untuk bus AKAP

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_mxOlEiP1Ja9qnuQJN8dWb6GaPI=/1024x616/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F89a0d971-3c06-4d13-9308-6330d7339b5e_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Ojek daring dan angkutan umum menunggu penumpang di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Segala jenis kegiatan dikurangi, termasuk angkutan umum yang dibatasi jam operasionalnya.

JAKARTA, KOMPAS - Dua hari menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, tidak akan menghentikan transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antar kota antar provinsi. Yang akan dilakukan adalah menerapkan pembatasan jam operasi dan layanan angkutan manusia.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (08/04/2020) menjelaskan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, penghentian angkutan umum tidak boleh dilakukan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000