Selama PSBB, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Dibatasi Jam Operasional
›
Selama PSBB, Angkutan Umum di ...
Iklan
Selama PSBB, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Dibatasi Jam Operasional
Menjelang penerapan PSBB, DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pembatasan jam operasional dan layanan angkutan umum. Tidak akan ada penghentian layanan angkutan umum, baik angkutan dalam Jakarta ataupun untuk bus AKAP
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dua hari menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, tidak akan menghentikan transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antar kota antar provinsi. Yang akan dilakukan adalah menerapkan pembatasan jam operasi dan layanan angkutan manusia.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (08/04/2020) menjelaskan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, penghentian angkutan umum tidak boleh dilakukan.
"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada stop operasi. Tetapi dalam rangka membatasi pergerakan orang yang masif, tentu ini harus diikuti dengan pembatasan layanan transportasi, bukan penghentian," jelas Syafrin.
Kalau sudah ada PSBB, begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 sudah tidak boleh.
Yang akan dikerjakan DKI Jakarta adalah sama seperti yang sudah dikerjakan tiga pekan terakhir. Seperti diketahui, pada 16 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pembatasan layanan transportasi, yakni angkutan umum beroperasi dari pukul 06.00-18.00. Lalu, pada 23 Maret mulai 06.00 - 20.00.
"Artinya bahwa ini sudah dilakukan, jadi ini tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman," kata dia. Berbeda dengan saat belum ada penetapan PSBB, setelah ada penetapan PSBB maka kepala daerah melakukan pembatasan masif untuk seluruh pergerakan.
Karena pembatasan jam beroperasi itu, Syafrin melanjutkan, akan berdampak pada operasi bus-bus AKAP tujuan DKI Jakarta. Untuk itu, Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan kadishub-kadishub provinsi di luar DKI Jakarta, seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Koordinasi itu berkaitan dengan status PSBB dan pembatasan jam operasi layanan angkutan umum. "Artinya kalau sudah ada PSBB, begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar pukul 18.00 sudah tidak boleh. Itu sebabnya kita selalu koordinasikan status ini. Tidak mungkin kan, contohnya angkutan dalam trayek kita dibatasi sampai dengan 18.00 tiba-tiba yang dari Bogor masih mau masuk. Itu tidak boleh," jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk AKAP. "Kami koordinasi intens dengan Kadishub Lampung, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, kemudian Bali. Tentu kami berharap dengan koordinasi ini, seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan. Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung 16.00 sampai Jakarta 20.00, trayeknya tidak bisa dipaksakan masuk. Di Jakarta juga sudah tidak ada angkutan lanjutan," jelas Syafrin.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan juga menjelaskan terkait pembatasan itu. Organda DKI pun sudah mengkoordinasikan hal itu dengan organda di provinsi lain.
"Dari pengecekan hari ini, jumlah angkutan umum AKAP yang beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Kali Deres, juga Kampung Rambutan sudah semakin sepi. Tinggal 10 persen saja. PO sudah pasti berpikir panjang, daripada beroperasi namun malah merugi," jelas Shafruhan.
Syafrin melanjutkan, seiring adanya PSBB, untuk Jakarta tinggal ditambahkan aspek pengawasan dan penegakan hukum. Kemudian, selain pembatasan jam operasi itu, aturan lain yang juga diperketat adalah sosial distancing atau physical distancing tetap menjadi pedoman. Setiap orang atau penumpang wajib menggunakan masker.
Wajib Masker di MRT
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta dalam keterangan tertulis juga menjelaskan tentang penggunaan masker tersebut dan saat ini tengah dalam masa sosialisasi kepada warga. Dalam dua hari ini, masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali, termasuk ketika akan memasuki stasiun dan
menggunakan layanan MRT Jakarta.
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci setiap hari. Penggunaan masker medis tidak disarankan karena lebih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
"Di hari kedua (kemarin) sosialisasi berjalan efektif sebagaimana penumpang telah menggunakan masker pada saat masuk ke dalam area stasiun MRT Jakarta. Sosialisasi ini akan terus diperkuat sampai dengan tanggal 11 April 2020 dan akan diberlakukan secara efektif pada 12 April 2020 mendatang," jelas William.
Sosialisasi penggunaan masker serupa juga dilakukan di angkutan umum di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta lainnya. Yaitu Transjakarta dan LRT Jakarta.
Terkait penerapan jaga jarak aman antarpenumpang, kata Syafrin, nantinya saat penerapaan PSBB tetap akan ada penerapan aturan jumlah penumpang maksimal. Di dalam kereta MRT Jakarta misalnya, per kereta tetap akan dibatasi 60 penumpang, sehingga dalam satu rangkaian kereta akan ada 360 penumpang.
Untuk bus Transjakarta, jumlah penumpang diperbolehkan menyesuaikan ukuran bus, tetapi pada dasarnya pengurangan penumpang diatur hingga separuhnya. Lalu, untuk LRT Jakarta, jumlah penumpang yang dibolehkan per kereta adalah 30 orang atau 60 orang per rangkaian. "Semua skenario ini kembali kami kaji untuk penerapan PSBB," jelas Syafrin.
William menambahkan, untuk mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, mulai hari Jumat 10 April 2020, layanan waktu perasional MRT Jakarta akan berubah. Dari 06.00 hingga pukul 18.00.
Aturan jam operasional yang sama disampaikan manajemen PT Transportasi Jakarta. Bus-bus Transjakarta mulai Jumat (10/04/2020) juga akan beroperasi pada 06.00-18.00 di 13 koridor utama.
Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta menjelaskan, selain jam operasi, pembatasan jumlah penumpang di dalam bus juga dilakukan. Jumlah maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang
"Kami juga menerapkan pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte. Kami mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas bus," jelasnya.
Sementara, dari keterangan kepada media di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, terkait aturan ojek daring yang dimuat dalam Permenkes dan ditegaskan tidak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang, Anies menyatakan masih mengkoordinasikan hal itu dengan pemerintah pusat.
"Kami sedang koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek daring untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu, mudah-mudahan ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," kata dia.