logo Kompas.id
Kapolri: Tindak Tegas Kegiatan...
Iklan

Kapolri: Tindak Tegas Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa

Untuk mencegah penularan Covid-19, kepolisian melarang kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/04Exj9Efxo728tCcWUt9fSzNR_4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPolda-Metro-Jaya-Pembubaran-Kerumunan-4_1584947499.jpeg
POLDA METRO JAYA

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat, untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Republik Indonesia menekankan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang kerumunan massa. Larangan kegiatan ini berlaku pada kegiatan di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal.

Kepala Bagian Peneranganan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, aturan terkait pembatasan kegiatan sosial tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan ini diharapkan pelaksanaan pembatasan fisik yang dijalankan masyarakat bisa berjalan optimal.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000