Kapolri: Tindak Tegas Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa
›
Kapolri: Tindak Tegas Kegiatan...
Iklan
Kapolri: Tindak Tegas Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Massa
Untuk mencegah penularan Covid-19, kepolisian melarang kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Republik Indonesia menekankan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang kerumunan massa. Larangan kegiatan ini berlaku pada kegiatan di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal.
Kepala Bagian Peneranganan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, aturan terkait pembatasan kegiatan sosial tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan ini diharapkan pelaksanaan pembatasan fisik yang dijalankan masyarakat bisa berjalan optimal.
Melalui aturan ini diharapkan pelaksanaan pembatasan fisik yang dijalankan masyarakat bisa berjalan optimal.
”Pelaksanaannya dalam dasar filosofis maklumat ini mengacu pada akses keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi. Kapolri juga menekankan bahwa tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Terkait ketertiban lain, Asep menambahkan, Polri juga telah mengamankan sejumlah tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan dalam produksi dan distribusi alat pelindung diri (APD). Dari hasil penyelidikan, ditemukan 18 kasus dengan modus, antara lain, permainan harga; penimbunan dan penghalangan jalur distribusi alat kesehatan; serta produksi dan peredaran masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lain yang tidak sesuai standar.
Dari 18 kasus tersebut, sebanyak 33 tersangka terlibat dan dua tersangka di antaranya dilakukan penahanan. Upaya penegakan hukum ini dilakukan agar ketersediaan APD yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi tenaga kesehatan, tetap terjaga.
Sangat terbatas
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan, kebutuhan APD saat ini sangat tinggi sementara ketersediaannya sangat terbatas. Alat pelindung diri ini di masa pandemi ini tidak hanya diperuntukan bagi dokter, melainkan juga perawat, tenaga kesehatan, serta pasien.
Untuk itu, produksi APD dalam negeri harus ditingkatkan agar tidak bergantung pada produk impor. Meski sudah banyak produsen APD di Indonesia, Bambang mengatakan, standar dari pembuatan APD harus tetap dipastikan.
”APD harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya (infeksi) yang dihadapi, seperti percikan, serta kontak langsung maupun tidak langsung. APD juga harus dibuat seringan mungkin dan nyaman digunakan secara fleksibel. Gunakan bahan yang tidak mudah rusak dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan,” kata Bambang.
Beberapa jenis APD yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya transmisi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19, yakni masker, termasuk masker medis, masker N95, dan masker kain; pelindung wajah; pelindung mata; baju pelindung tubuh (gown); sarung tangan; dan sepatu.
”Kementerian Kesehatan telah menerbitkan buku tentang standar seperti apa dari APD yang diperlukan. Penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai dengan praktik pengendalian infeksi yang baik oleh tenaga kesehatan, yakni dokter, dokter gigi, dan perawat. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta etika batuk dan bersin yang benar harus terus diperhatikan,” tutur Bambang.