PSBB Periode Kedua dan Pelarangan Mudik, Pemprov DKI Harus Tegas
›
PSBB Periode Kedua dan...
Iklan
PSBB Periode Kedua dan Pelarangan Mudik, Pemprov DKI Harus Tegas
Mulai Jumat (24/4/2020), PSBB periode kedua mulai diberlakukan bersamaan dengan pelarangan mudik. Ketua DPRD DKI menyatakan perlunya ketegasan sikap untuk menindak para pelanggar aturan PSBB.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Jumat (24/4/2020), Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga 22 Mei 2020, sekaligus bersamaan dengan penerapan pelarangan mudik atau pulang kampung. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI dan pihak berwenang lebih tegas menindak pelanggar.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4), menyatakan, belajar dari pelaksanaan PSBB periode pertama, 10-23 April 2020, perlu ketegasan lagi dari Pemprov DKI Jakarta. ”Saya kira perlu ketegasan lagi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena nyatanya masih banyak pergerakan manusia selama pelaksanaan PSBB,” tutur Prasetio.
Untuk itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja perlu ditingkatkan lagi bersama unit kerja di tingkat wilayah, mulai dari kelurahan, kecamatan, sampai di tingkat kota.
”Nyatanya masih banyak warga berkerumun. Perlu upaya preventif yang lebih tegas lagi. Di tiap-tiap check point pun kebanyakan ada personel dari kepolisian. Karena itu, saya minta Satpol PP bantulah, turun ke lapangan supaya PSBB jika dilanjutkan lagi optimal,” ujar Prasetio.
Hal lain yang harus menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, lanjut Prasetio, adalah banyaknya usaha atau pabrik yang masih beroperasi dengan izin khusus dari Kementerian Perindustrian.
”DKI harus melobi Kemenperin agar izin khusus dicabut. Harus ada koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB,” kata Prasetio.
Menurut dia, pengawasan bagi sektor perusahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak. Mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi.
”Selain sektor usaha yang dikecualikan, saya mendorong untuk diberi penegasan lagi. Satu lagi saya menambahkan, pemerintah juga bisa mengecualikan bagi sektor perusahaan tekstil dan garmen untuk dapat beroperasi, mereka yang menghasilkan alat pelindung diri. Ini harus didukung untuk memberdayakan juga hasilnya ke UKM agar roda perekonomian tetap berjalan. Daripada harus impor, lebih baik kita memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan APD tenaga medis kita,” paparnya.
Terkait usaha atau industri yang masih beroperasi itu, dalam keterangan kepada media, Rabu petang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerangkan akan ada peninjauan ulang atas izin usaha itu. Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk meninjau ulang industri mana saja yang strategis dan bermanfaat meski termasuk kategori yang tidak dikecualikan saat PSBB.
Dengan penerapan PSBB periode kedua, Prasetio juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar lebih memperhatikan dan memperbaiki data penerima bantuan sosial.
”Di Bansos ini saya minta Pemprov DKI memperbaiki data penerima. Seluruh penerima subsidi ini harus tepat sasaran dan tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya di tengah kesulitan akibat pandemi yang terjadi. Ini penting karena saya mendapat banyak laporan warga yang disebut miskin dan rentan miskin justru tidak dapat,” kata Prasetio.
Ia mencontohkan ada warga di Kelapa Gading yang seharusnya tidak mendapat bantuan malah mendapat paket bantuan. ”Ini bagaimana? Karena itu, perbaikilah data mulai dari RT RW, kemudian masing-masing lurah melaporkan ke tingkat kota kemudian provinsi. Sebab, data ini juga akan digunakan pemerintah pusat,” ucap Prasetio menjelaskan.
Larangan mudik
Terkait pelarangan mudik, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memastikan, pelarangan mudik atau pulang kampung sudah pasti berlaku mulai Jumat (24/4) pukul 00.00. ”Aturannya sudah ada di Dirjen Hubdar Kemenhub,” ujarnya.
Ia menerangkan, untuk larangan mudik atau pulang kampung itu, Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dinas perhubungan di daerah lain yang masuk dalam area Jabodetabek untuk menempatkan petugas untuk pengawasan.
”Kita tidak bisa sendirian. Kita berkoordinasi dengan BPTJ, Dirjen Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, SatpolPP, saat aturan pelarangan mudik ditetapkan,” ujar Syafrin.
Adapun pengawasan larangan mudik atau pulang kampung dilakukan per wilayah aglomerasi. Dengan demikian, untuk Jabodetabek, pengawasan ketat dilakukan di wilayah aglomerasi terluar, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tangerang.
Namun, untuk pelarangan mudik ataupun pulang kampung yang bersamaan dengan penerapan PSBB periode kedua ini, lanjut Syafrin, yang diharapkan bukan penindakan, melainkan kesadaran masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung, juga kesadaran untuk memilih tinggal di rumah guna menghentikan persebaran virus korona.
Sementara itu, Syafrin juga memastikan, untuk pelarangan mudik, semua transportasi umum sudah berhenti sejak hari pertama pelarangan mudik berlaku pada Jumat ini.