logo Kompas.id
Bawaslu Tak Bisa Menindak
Iklan

Bawaslu Tak Bisa Menindak

Kementerian Dalam Negeri perlu melarang tegas politisasi bantuan sosial oleh kepala daerah petahana yang ingin maju kembali di Pilkada 2020. Pengawasan pusat teramat penting agar tak terjadi lagi politisasi bantuan.

Oleh
REK/INK/BOW
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3PSWsJPSE70TNdSK6tQZI7zR4pg=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FIMG-20200428-WA0027_1588243849.jpg
DOKUMENTASI ISTIMEWA

Warga mendapatkan bantuan sosial yang diduga sebagai media kampanye oleh Bupati Way Kanan, Lampung, akhir April 2020.

Pemerintah pusat diminta untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial yang rentan dikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri perlu melarang dengan tegas politisasi bantuan sosial oleh kepala daerah petahana yang ingin maju kembali dalam Pilkada 2020. Pengawasan dari pemerintah pusat teramat diperlukan agar pemberian bansos tidak ditumpangi kepentingan elektoral.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000