Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 menggunakan metode dalam jaringan internet. Dinas pendidikan daerah menyosialisasikan petunjuk teknis terkait.
Oleh
MEDIANA & YOVITA ARIKA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring, mulai dari proses pendaftaran, penyampaian berkas persyaratan yang dibutuhkan, hingga pendaftaran kembali peserta didik baru. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, cara ini juga dinilai lebih efektif dan obyektif.
Sejumlah daerah mulai menyosialisasikan arahan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui siaran langsung (live streaming) kepada masyarakat dengan memanfaatkan saluran Youtube. Upaya ini, antara lain, dilakukan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara pada 13 Mei 2020 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 24 April 2020.
Dalam siaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Liesje GL Punuh mengatakan, dengan PPDB secara daring, obyektivitas lebih terjamin. ”Jika cara manual bisa diintervensi, penilaian membias, subyek penilai tidak merata. Dengan teknologi (secara daring), kekurangan secara manual itu bisa diperbaiki. Pelaksanaannya juga bisa cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 secara daring mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun 2020.
Ketua I Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hami Seno, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/5/2020), menyampaikan, dinas dan sekolah berusaha memenuhi keputusan PPDB daring. ”Bagi sekolah yang terbatas akses internetnya, kami tidak mempermasalahkan metode luring (luar jaringan) asal protokol kesehatan dipatuhi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan, mekanisme pra-pendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Hingga 18 Mei 2020, PPDB daring diterapkan di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sejumlah provinsi, seperti Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku, menerapkan campuran daring dan luring.
Peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anggi Afriansyah, berharap pemerintah daerah membuat kebijakan sesuai dengan kondisi masing-masing. ”Jangan sampai calon peserta didik kesulitan mengakses internet dan sekolah sekaligus, lalu mereka dirugikan dan tak bisa daftar,” katanya.