logo Kompas.id
Arahan Teknis Penerimaan Siswa...
Iklan

Arahan Teknis Penerimaan Siswa Baru Disebarkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 menggunakan metode dalam jaringan internet. Dinas pendidikan daerah menyosialisasikan petunjuk teknis terkait.

Oleh
MEDIANA & YOVITA ARIKA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Sals5OyEQHU-94WF3M9Mc3QidY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F452335_getattachmentbdba9537-ab2e-420f-8ae9-b7625687de52443720.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para calon siswa mengikuti tes khusus sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 di SMK Negeri 6 Yogyakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring, mulai dari proses pendaftaran, penyampaian berkas persyaratan yang dibutuhkan, hingga pendaftaran kembali peserta didik baru. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, cara ini juga dinilai lebih efektif dan obyektif.

Sejumlah daerah mulai menyosialisasikan arahan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui siaran langsung (live streaming) kepada masyarakat dengan memanfaatkan saluran Youtube. Upaya ini, antara lain, dilakukan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara pada 13 Mei 2020 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada 24 April 2020.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000