Banyak Kendaraan Luput dari Pantauan Aparat di Pelintasan Jakarta
›
Banyak Kendaraan Luput dari...
Iklan
Banyak Kendaraan Luput dari Pantauan Aparat di Pelintasan Jakarta
Dua lokasi pemantauan kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Jakarta kerap luput memantau pengendara yang melintas. Butuh pemantauan intensif untuk memantau warga yang melakukan mudik lokal.
Oleh
Aditya Diveranta
·4 menit baca
Pengetatan mobilitas warga yang keluar dan masuk Jakarta belum efektif. Banyak kendaraan dari Bogor dan Depok menuju Jakarta serta arus sebaliknya melaju tanpa pemeriksaan petugas. Seharusnya setiap warga yang masuk maupun keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Pembatasan ini berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang warga untuk meninggalkan zona merah Covid-19 di tengah perayaan Idul Fitri. Perizinan SIKM bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Pantauan Kompas, Senin (25/5/2020) siang, kendaraan bermotor dengan pelat nomor wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok tampak bebas melalui dua pos pengecekan SIKM. Dua pos ini berada di Jalan Raya Pasar Rebo (depan PT Panasonic Manufacturing Indonesia), Jakarta Timur, serta di kawasan Simpang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Selama pukul 12.00 hingga 16.00, kedua wilayah pos kerap luput memantau kendaraan yang melintas. Di pos Jalan Raya Pasar Rebo, pada pukul 13.00, banyak kendaraan dengan pelat nomor wilayah Bogor dan Depok bebas melintas ke arah Jakarta. Hal serupa juga terjadi di pos Simpang Universitas Indonesia (UI) hingga pukul 16.00.
Luputnya pemantauan pada jam-jam tersebut membuat Nanak (46) dan Desi (44) berhasil melakukan mudik lokal. Dia yang berangkat sejak pukul 05.30 dari Bogor melihat kawasan Jalan Raya Bogor masih sepi dari petugas. Alhasil, dia pun sukses pulang ke rumah orangtuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Begitu pula saat pulang dari Tanjung Priok, Nanak dan Desi kembali melintasi Jalan Raya Pasar Rebo dan lolos dari pantauan petugas. ”Memang niat kami itu sejak subuh sungkem ke rumah orangtua, lalu kembali pulang ke Bogor di waktu dzuhur. Alhamdulillah, tadi enggak kena razia petugas dan kami selalu pakai masker,” ujar Nanak yang bekerja sebagai pengojek daring.
Ada pula Ishak (37) yang naik motor menuju Jakarta bersama istri dan anak. Warga Depok ini berkunjung ke rumah seorang kerabat di Kramatjati, Jakarta Timur, lolos dari pantauan petugas meski tidak memiliki SIKM untuk ke wilayah Jakarta.
”Tadi niat saya dan keluarga ini hanya singgah sebentar, satu atau dua jam ke rumah teman untuk silaturahmi. Jaraknya pun dekat walau sudah terhitung beda kota, saya pikir enggak apa-apa kalau enggak pakai SIKM itu,” ujar Ishak.
Di pos Simpang UI, Depok, sejumlah petugas gabungan dari satuan polisi pamong praja (satpol PP), Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat tampak bersiaga sekitar pukul 15.00. Namun, mereka tampak tidak memeriksa kepemilikan SIKM pengendara yang lalu lalang.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo Muhammad Syarif mengakui, petugas gabungan kerap luput mengawasi kendaraan pada jam-jam tertentu. Sebab, di momen Lebaran kali ini, kepadatan kendaraan di Jalan Raya Pasar Rebo justru kian tidak menentu.
Jadwal piket pergantian petugas juga kerap tidak tepat waktu. Alhasil, di sela-sela pergantian jam pemeriksaan, banyak pengendara yang lolos dari pemantauan.
”Kami berupaya fokus pada kendaraan pelat nomor Bogor dan Depok yang masuk ke arah Jakarta. Kami usahakan agar mereka tidak sembarangan bepergian ke Jakarta saat situasi begini,” ujar Muhammad Syarif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, petugas bisa jadi luput dalam memantau warga yang melakukan mudik lokal. Namun, setidaknya pemantauan membuat agar warga mewawas diri dengan bahaya penularan Covid-19 selama momen Lebaran.
”Mungkin tidak semua aktivitas terpantau karena kepadatan warga saat Lebaran. Tetapi kami mendorong warga agar tidak bepergian dengan pemantauan ini,” ujar Syafrin saat dihubungi, Senin sore.
Selama masa PSBB tahap ketiga pada 22 Mei-4 Juni, Syafrin tidak menampik kemungkinan aktivitas masyarakat masih terjadi. Terutama untuk 11 sektor yang dikecualikan serta dari sektor usaha yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian.
”Selama sektor itu menaati ketentuan yang diatur dalam PSBB, maka kegiatan itu kami perbolehkan,” ujar Syafrin.
Syafrin menekankan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB. Sebab, menurut dia, tujuan sanksi itu adalah memberikan pemahaman kepada seluruh warga.
”Sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000 enggak akan berdampak ke mereka di masa sekarang karena kurang membekas bagi para pelanggar. Sanksi yang efektif sejauh ini adalah yang bersifat sosial. Sehingga, saat masyarakat melihat yang melanggar terkena sanksi, ada efek internal yang membuat mereka tidak lagi melakukan pelanggaran.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, terdapat 125.734 pengguna yang mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id pada Minggu 24 Mei. Dari jumlah itu, tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Setelah melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis, ada 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menuturkan, sebagian besar permohonan SIKM tidak lolos syarat mendasar dari izin bepergian. ”Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” ujarnya.