Lindungi Pengguna Transportasi Umum jika Normal Baru Diterapkan
›
Lindungi Pengguna Transportasi...
Iklan
Lindungi Pengguna Transportasi Umum jika Normal Baru Diterapkan
Perlu ada survei terkait kondisi normal baru ke depan. Survei itu antara lain bisa tentang pola kerja sehari-sehari, pilihan sarana bertransportasi, dan kombinasi keduanya.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 memberi banyak bahan pembelajaran di berbagai bidang, termasuk transportasi. Pemenuhan aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam kinerja pengelolaan transportasi umum saat ini ataupun ketika pandemi nanti usai. Hal ini penting karena ada masyarakat yang tidak memiliki alternatif lain selain menggunakan transportasi umum.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon ketika dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2020), mengatakan, respons masyarakat setelah pandemi terhadap transportasi umum adalah persoalan empiris yang perlu disurvei. Ada orang-orang yang nanti memilih angkutan pribadi dibanding angkutan umum.
Ada juga orang-orang yang mungkin tetap tidak akan keberatan atau tidak punya pilihan selain naik angkutan umum ketika nanti lapangan pekerjaan sudah kembali dibuka.
”Masyarakat yang punya pilihan, yang punya kendaraan bermotor, misalnya, mungkin akan menggunakan kendaraan pribadi. Atau ada juga masyarakat yang berprinsip hanya akan naik angkutan umum ketika sudah sepi,” kata Harya.
Masyarakat yang punya pilihan, yang punya kendaraan bermotor misalnya, mungkin akan menggunakan kendaraan pribadi. Atau ada juga masyarakat yang berprinsip hanya akan naik angkutan umum ketika sudah sepi.
Menurut Harya, perlu ada survei terkait kondisi normal baru ke depan. Survei itu antara lain bisa tentang pola kerja sehari-sehari, pilihan sarana bertransportasi, dan kombinasi antara keduanya.
Tiga bulan ini, banyak korporasi yang sudah tahu cara mengoptimasi atau menjaga tingkat keluaran (output) dengan pola kerja yang ada dengan bekerja dari rumah. Kehadiran fisik di kantor tidak sewajib masa sebelum pandemi Covid-19.
Harya juga menyatakan, perilaku publik dalam bertransportasi saat normal baru menjadi pertanyaan bagi para pemerhati transportasi di banyak negara. Salah satunya mengenai pilihan bertransportasi menggunakan sepeda.
”Hong Kong waktu merebaknya penyakit SARS, penduduknya sempat enggak percaya naik transportasi umum. Namun, akhirnya mereka kembali lagi menggunakan transportasi umum dengan lebih sering memakai masker dan hand sanitizer,” katanya.
Untuk itu, lanjut Harya, pemerintah harus benar-benar menjamin transportasi umum menerapkan protokol kesehatan. Operator transportasi harus menyediakan cairan pembersih tangan, disinfektan, dan termasuk pelindung wajah, masker, sarung tangan bagi awak kendaraan.
”Kru kendaraan pun harus dites massal atau tes cepat secara berkala. Keputusan operasional harus mempertimbangkan faktor risiko kesehatan,” kata Harya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemenhub juga telah mengeluarkan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian setelah itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Kami lalu menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran para direktur jenderal (dirjen) tentang Petunjuk Operasional Transportasi untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita.
Adita berharap, dengan surat edaran para dirjen itu, pengawasan terhadap pelayanan penumpang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berjalan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.