logo Kompas.id
ASN Terkait Pelayanan Publik...
Iklan

ASN Terkait Pelayanan Publik Mulai Bekerja di Kantor

ASN yang tak masuk kantor atau tak bekerja dari rumah seusai Lebaran, dihukum disiplin sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi juga diberikan kepada pegawai yang ketahuan mudik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian aparatur sipil negara yang bekerja untuk pelayanan publik sudah mulai bekerja di kantor sehari setelah libur hari raya Idul Fitri berakhir, Selasa (26/5/2020). Sementara itu, ASN lainnya masih menjalankan pekerjaan dari rumah masing-masing, tetapi dengan pengawasan oleh atasan di setiap instansi.

Hal ini sesuai dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ASN terkait pelayanan publik mulai masuk ke kantor setelah Lebaran. Beberapa instansi melakukannya dengan sistem piket yang disesuaikan dengan kebutuhan (Kompas.id, 19/5/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000