ASN Terkait Pelayanan Publik Mulai Bekerja di Kantor
›
ASN Terkait Pelayanan Publik...
Iklan
ASN Terkait Pelayanan Publik Mulai Bekerja di Kantor
ASN yang tak masuk kantor atau tak bekerja dari rumah seusai Lebaran, dihukum disiplin sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi juga diberikan kepada pegawai yang ketahuan mudik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian aparatur sipil negara yang bekerja untuk pelayanan publik sudah mulai bekerja di kantor sehari setelah libur hari raya Idul Fitri berakhir, Selasa (26/5/2020). Sementara itu, ASN lainnya masih menjalankan pekerjaan dari rumah masing-masing, tetapi dengan pengawasan oleh atasan di setiap instansi.
Hal ini sesuai dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ASN terkait pelayanan publik mulai masuk ke kantor setelah Lebaran. Beberapa instansi melakukannya dengan sistem piket yang disesuaikan dengan kebutuhan (Kompas.id, 19/5/2020).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian mengatakan, 26 Mei bukan lagi cuti bersama, sehingga ASN sudah masuk kerja ke kantor atau bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
”Sesuai dengan Surat Edaran MenPAN Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, masa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” kata Andi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Meskipun WFH masih diterapkan untuk ASN hingga 29 Mei, Andi mengungkapkan, beberapa ASN mulai bekerja di kantor. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut tugasnya.
Walaupun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah harus memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN di bidang pelayanan publik sudah harus masuk ke kantor, meskipun dibagi dengan menggunakan sistem piket tergantung kebijakan dari instansi terkait.
Ia mengungkapkan, beberapa instansi yang mulai bekerja di kantor, di antaranya terkait layanan kesehatan, seperti puskesmas, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Badan Pertanahan Nasional.
”Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) seharusnya sudah masuk. Namun, sekarang agak sulit mengontrolnya karena masih berlaku WFH,” kata Paryono.
Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan oleh atasan pegawai di setiap instansi. Setiap pegawai yang bekerja dari rumah harus mengirim lokasi keberadaannya. Hal itu dilakukan agar pegawai bekerja dari rumah dan tidak mudik.
Apabila pegawai tersebut tidak memberikan keterangan, akan dianggap tidak masuk kerja. Mereka akan diberikan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut juga diberikan kepada pegawai yang ketahuan mudik.
Apabila pegawai tersebut tidak memberikan keterangan, akan dianggap tidak masuk kerja. Mereka akan diberikan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut juga diberikan kepada pegawai yang ketahuan mudik.
Pada Bab III, Bagian Kedua, Pasal 7 dalam PP No 53/2010 disebutkan, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk jenis hukuman disiplin sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selama WFH masih berlaku, BKN mengandalkan laporan dari pimpinan setiap instansi. Karena itu, hukuman akan ditentukan oleh setiap atasan pegawai.
Untuk saat ini, mereka belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran ASN yang tidak masuk bekerja. Situasi tersebut berbeda dengan tahun lalu ketika tidak ada pandemi Covid-19. Tahun lalu, mereka mendapatkan laporan beberapa ASN yang tidak masuk kerja seusai libur Lebaran.