logo Kompas.id
KPU Perlu Memastikan Sumbernya...
Iklan

KPU Perlu Memastikan Sumbernya dari KPU atau Pihak Lain

Kasus pembocoran data pribadi ke publik belum bisa ditindak maksimal selama belum adanya payung hukum berupa UU untuk perlindungan data pribadi. Sebelumnya, akun Twitter @underthebreach menampilkan jutaan data pemilih.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Nikolaus Herbowo dan Prayogi Dwi Sulistyo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l0Uj6sMrEMzTQfVL-NCD3fKF7k8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FMemonitor-Data_86387235_1579013307.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (13/1/2020), di Kantor KPUD NTB, di Mataram, memantau data perkembangan syarat dukungan bagi para bakal calon perseorangan dalam pilkada kabupaten-kota di NTB.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus pembocoran data pribadi kepada publik belum bisa ditindak secara maksimal selama belum ada payung hukum berupa undang-undang untuk perlindungan data pribadi. Penanganan secara hukum pun tak akan berjalan efektif jika tak ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Kebocoran Data Pemilih Bukan dari KPU

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000