Pemkot Palembang Gelar Uji Covid-19 di Pasar Seusai Seorang Pedagang Berstatus PDP Meninggal
›
Pemkot Palembang Gelar Uji...
Iklan
Pemkot Palembang Gelar Uji Covid-19 di Pasar Seusai Seorang Pedagang Berstatus PDP Meninggal
Sebanyak 40 pedagang dan warga di sekitar Pasar Kebun Semai, Palembang, menjalani pemeriksaan uji cepat dan usap, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai antisipasi penularan Covid-19 di pasar tersebut.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Setelah NY (53), pedagang di Pasar Kebun Semai, Palembang, meninggal saat berstatus pasien dalam pengawasan, 40 pedagang dan warga di sekitar pasar tersebut menjalani pemeriksaan tes cepat dan tes usap. Pasar pun akan ditutup hingga 10 hari ke depan.
Direktur Utama RS Pusri Palembang Yuwono menerangkan, NY pasien dalam pengawasan Covid-19 meninggal Senin (25/5/2020). Saat tiba di RS Pusri, NY diketahui mengalami sejumlah penyakit penyerta, seperti hipertensi dan diabetes melitus. Walau masih berstatus PDP, pemakaman dilakukan dengan prosedur Covid-19.
Sehari seusai meninggalnya NY, Pemkot Palembang memeriksa warga dan pedagang Pasar Kebun Semai. Pemeriksaan dilakukan Pusat Kesehatan Kebon Semai, Palembang, Selasa (26/5/2020). Petugas yang mengambil sampel dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Sementara pemeriksaan tes cepat dan usap dilakukan di tempat yang berbeda.
Camat Kemuning Muhammad Irman mengatakan, ke-40 orang yang menjalani tes usap dan tes cepat ini merupakan orang yang dekat atau pernah berinteraksi dengan NY. Untuk orang yang menjalani tes usap adalah keluarga yang tinggal serumah dari NY, sedangkan yang menjalani tes cepat adalah tetangga dan pedagang yang berada satu blok dengan NY.
”Saya meminta ke-40 orang yang diperiksa hari ini menjalani isolasi mandiri,” ucapnya.
Saya meminta ke-40 orang yang diperiksa hari ini untuk menjalani isolasi mandiri.
Pemeriksaan serupa akan berlangsung dalam 10 hari ke depan. Mereka yang tercatat sebagai warga dan pedagang boleh melakukan pemeriksaan secara gratis. Mereka juga diimbau untuk tidak keluar rumah sampai hasil pemeriksaan diketahui.
Selama menjalani isolasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palembang untuk memasok bahan logistik yang dibutuhkan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, setelah ada kasus ini, pemetaan kasus terus dilakukan agar virus ini tidak menyebar, termasuk menutup sementara pasar tersebut sampai 10 hari ke depan, sembari petugas melakukan sterilisasi pasar.
Menurut Wali Kota, setelah enam hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, kesadaran masyarakat Palembang untuk mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya warga yang mengenakan masker saat keluar rumah.
Harnojoyo menuturkan, pelaksanaan PSBB akan terus dievaluasi, apakah perlu dilanjutkan atau tidak. Namun, saat ini penerapan sanksi sudah mulai dikenakan bagi pelanggar PSBB. Hukuman itu di antaranya melakukan kerja sosial di sejumlah tempat yang ditentukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya mengatakan, sejumlah sanksi sudah mulai diberikan bagi para pelanggar, di antaranya: kerja sosial, karantina, dan denda berkisar Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
Guruh mengatakan, pada hari pertama penerapan sanksi, ada 31 pelanggar PSBB yang menjalani sidang yustisi. ”Hal ini akan terus dilakukan sampai semua warga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.