Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk soal Perpanjangan Operasi Ketupat
›
Polda Metro Jaya Tunggu...
Iklan
Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk soal Perpanjangan Operasi Ketupat
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menginstruksikan agar masa Operasi Ketupat 2020 diperpanjang hingga 7 Juni.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menginstruksikan agar masa Operasi Ketupat 2020 diperpanjang hingga 7 Juni atau bertambah sepekan dari rencana semula. Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu petunjuk teknis soal pelaksanaannya.
Tahun ini, durasi Operasi Ketupat lebih awal dan lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena Polri sekaligus memanfaatkan momen pengamanan Ramadhan serta Idul Fitri itu untuk mendukung keputusan pemerintah melarang mudik demi menekan penyebaran Covid-19. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo belum mengetahui operasi penyekatan pemudik turut diperpanjang atau tidak.
”Kami masih menunggu petunjuk tertulis dari pusat terkait rencana perpanjangan tersebut,” ucap Sambodo saat dihubungi pada Selasa (26/5/2020). Berdasarkan rencana awal, larangan mudik berlaku pada 24 April-31 Mei.
Dari informasi pada laman humas.polri.go.id, Idham sudah memerintahkan Asisten Operasi Kapolri dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk melanjutkan Operasi Ketupat hingga 7 Juni dengan operasi rutin yang ditingkatkan. Salah satu tujuannya, mengamankan arus balik Lebaran 2020. Di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, petugas dari Polda Metro Jaya dan jajaran juga membantu mencegat warga dari luar Jabodetabek yang tidak memenuhi syarat agar tidak masuk Jakarta.
Namun, Sambodo menegaskan, jika penyekatan pemudik keluar Jabodetabek dikomandoi kepolisian, pemeriksaan warga yang berniat masuk Ibu Kota dikendalikan oleh satuan polisi pamong praja, sesuai Peraturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Polisi bersama TNI hanya bersifat mendampingi.
Sambodo menjelaskan, terdapat tiga lapis pemeriksaan warga yang berniat masuk Jakarta. Lapis pertama, pemeriksaan oleh petugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Lapis kedua, pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek. Lapis ketiga, di dalam DKI sendiri.
Untuk pemeriksaan lapis kedua, terdapat 11 pos pemeriksaan, yakni empat lokasi di Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), empat lokasi di Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan tiga lokasi di Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedungwaringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan ruas tol Cikarang KM 47 arah Jakarta).
Informasi yang diterima Sambodo, pemeriksaan di pos Kedungwaringin serta di tol Kilometer 47 Cikarang sudah berjalan. Petugas kepolisian yang mendampingi pengecekan di Kedungwaringin berasal dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, sedangkan di Tol Km 47 personel Polda Jawa Barat.
Sementara itu, terkait pengawasan kepatuhan pengendara pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berencana menambah tiga titik pemeriksaan di wilayah kota administrasi tersebut sehingga total terdapat sembilan pos pemeriksaan PSBB di Jakarta Utara.
”Hari ini (Selasa, 26/5/2020), kami koordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk menetapkan lokasi check point kendaraan ini sebagai posko bersama. Kemarin penambahan check point ini masih bersifat mobile (bergerak),” tutur Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Selasa.
Menurut Harlem, penambahan lokasi pos pemeriksaan PSBB sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan DKI. Ketiga titik tambahan rencananya bertempat di Kecamatan Cilincing, yaitu di Jalan Marunda Makmur, Jalan Irigasi, dan Jalan Inspeksi Kanal Timur.
Adapun enam pos pemeriksaan yang sudah berjalan adalah di Gerbang Tol (GT) Tanjung Priok, GT Kapuk, Jalan Kapuk Kamal, persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Pos Polisi Bintang Mas, dan Pos Polisi Mall of Indonesia (MOI).
Ketiga titik tambahan rencananya bertempat di Kecamatan Cilincing, yaitu di Jalan Marunda Makmur, Jalan Irigasi, dan Jalan Inspeksi Kanal Timur.
Harlem mengatakan, petugas di pos-pos pemeriksaan mengecek kepatuhan para pengendara terhadap aturan PSBB. Aturan itu antara lain pengendara kendaraan bermotor harus bermasker, jumlah penumpang untuk mobil tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal kendaraan, serta untuk sepeda motor, pengendara yang berboncengan wajib satu alamat tinggal.
”Kalau tidak menaati, tentunya akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harlem. Kurun Jumat-Senin (15-25/5/2020), ada 193 pengendara yang dikenai sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum karena terbukti melanggar PSBB. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak bermasker.