Kepastian soal kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020, menurut rencana, bakal diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (27/5/2020).
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepastian soal kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020, menurut rencana, bakal diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (27/5/2020).
Keputusan akan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 dan masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil yang meminta agar pemilihan ditunda hingga 2021.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, ketika dihubungi, Selasa (26/5/2020), mengatakan, sekalipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar pada Desember 2020, masih terbuka ruang untuk menunda pelaksanaannya.
Ruang tersebut tertera pada Pasal 201A Ayat 1 dan 3 Perppu No 2/2020. Di sana disebutkan, pemungutan suara serentak dapat ditunda kembali karena adanya bencana non-alam. Pilkada lanjutan tersebut mensyaratkan bahwa bencana non-alam, yakni pandemi Covid-19, harus berakhir atau selesai terlebih dahulu.
Oleh karena itu, perkembangan pandemi Covid-19 sangat menentukan dalam memutuskan pilkada lanjutan. Begitu pula status tanggap darurat bencana Covid-19 yang bakal berakhir pada 29 Mei 2020.
Di luar itu, masukan dari kelompok masyarakat sipil yang meminta agar pilkada ditunda hingga 2021 juga bakal jadi pertimbangan.
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat membuat petisi ”Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021”, pada situs Change.org. Petisi meminta Pilkada 2020 yang digelar serentak di 270 daerah, ditunda ke 2021. Ini karena perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah.
Sementara jika pilkada digelar pada Desember 2020, seperti tertuang pada Perppu No 2/2020, tahapan pilkada yang tertunda harus sudah dilanjutkan pada bulan depan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu, di antaranya Netgrit, Perludem, Puskapol UI, JPPR, KIPP Indonesia, dan PUSaKO FH Universitas Andalas.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa pun mengatakan, Komisi II akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan. Selain itu, yang terpenting bagi Komisi II adalah keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Ia juga melihat ruang untuk menunda Pilkada 2020 masih terbuka. Salah satu opsi pertimbangannya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
”Misalnya, nanti pada 29 Mei tanggap darurat diperpanjang, itu akan menjadi pertimbangan lain bagi kami. Jadi, tidak kaku,” kata Saan.
Untuk rapat konsultasi besok, Saan melanjutkan, Komisi II DPR akan menguji tahapan-tahapan pilkada lanjutan yang telah disusun KPU. Pengujian tersebut mencakup kemungkinan pelaksanaan setiap tahapan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Meskipun dalam rapat pemerintah hanya akan diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Saan berharap keputusannya telah mempertimbangkan masukan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kementerian atau lembaga lain yang menangani Covid-19.